Pasuruan (wartabromo.com) – Lantaran masih saja diterobos oleh warga, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan akhirnya menutup Alun-Alun Bangil.
Penutupan Alun-alun ini terpaksa dilakukan untuk mengurangi jumlah kerumunan massa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, penutupan Alun-Alun Bangil sebenarnya sudah mulai dilakukan semenjak kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) per 11 Januari lalu.
Hanya saja, penutupan Alun-Alun Bangil tidak dilakukan menyeluruh, yakni hanya di pintu utama saja. Akan tetapi setelah dilakukan evaluasi, ternyata di lapangan masih banyak ditemui warga yang nekad masuk Alun-Alun. Dari situlah akhirnya Satpol PP menutup seluruh pintu masuk Alun-Alun Bangil sejak Rabu (20/01/2021) kemarin.
“Dulu hanya pintu utama saja yang kita tutup. Tapi karena masih banyak warga yang menerobos masuk dan sepertinya menganggap remeh, maka terpaksa semua pintu kami tutup,” kata Bakti, di sela-sela kesibukannya, Kamis (21/01/2021) siang.
Dijelaskan Bakti, penutupan Alun-Alun Bangil dilakukan dengan membentangkan Police Line di semua pintu utama, dan akan dilakukan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.
“Mengenai kapan berakhirnya, kami menunggu pemberitahuan lebih lanjut. Kalau sampai tanggal 25 ada kebijakan lagi, ya kami akan melaksanakannya,” jelasnya.
Lebih lanjut Bakti tak menampik bahwa police line tersebut bisa saja dirusak oleh segelintir orang. Untuk itu, beberapa petugas Satpol PP terus diterjunkan untuk memperketat pengawasan di sekitar Alun-Alun Bangil.
“Pengawasannya memang tidak 24 jam, tapi ini bagian penting yang harus kami tegakkan agar masyarakat juga bisa memahami bahwa apa yang kami lakukan untuk kebaikan bersama,” terangnya.
Dengan ditutupnya Alun-Alun Bangil untuk sementara waktu, Bakti menghimbau kepada warga sekitar agar ikut membantu Satgas dalam memutus rantai penyebaran Virus Corona di Kabupaten Pasuruan.
“Selain 5M yang wajib ditegakkan, kami juga menghimbau warga untuk menahan diri agar tidak bepergian keluar kota. Kecuali alasan yang mendesak atau tidak dapat ditinggalkan,” tutupnya. (mil/yog)