Pajarakan (wartabromo.com) – Kasus jemput paksa jenazah positif covid-19 di RSUD Waluyo Jati oleh warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo berlanjut ke proses hukum. Polisi melakukan pendalaman dan 9 saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa itu.
“Ada 9 saksi kami periksa terkait kasus perusakan dan ambil paksa jenazah covid- 19. Kami melakukan penyelidikan dan melakukan pendalaman atas kasus itu. Nantinya, jika nama-nama terduga pelaku muncul, maka akan kami tetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, Rabu, 20 Januari 2021.
Kesembilan orang itu antara lain tenaga kesehatan dari RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Mereka sedang bertugas pada Sabtu, 16 Januari lalu. “Dari kalangan medis,” ungkapnya.
Baca juga: Jemput Paksa Pasien Meninggal, Warga Kalibuntu Serbu RSUD Waluyo Jati
Selain dari petugas, polisi juga akan memeriksa warga yang terlibat, untuk memastikan peran, apakah sebagai pelaku jemput paksa, provokator, atau sebatas ikut-ukuran.
“Rencananya akan dilakukan tracing. Kami sudah koordinasikan dengan pihak perangkat desa dan satgas covid-19, rencana tracing terhadap keluarga dan warga yang ikut mengambil paksa jenazah,” ujar AKBP Ferdy.
Ia pun kemudian menyampaikan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, pemerintah masih fokus untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Mari patuhi protokol kesehatan, agar wabah corona segera selesai, dan masyarakat bisa kembali hidup normal,” tandas mantan Kapolres Tangerang Selatan itu.
Sebelumnya diwartakan, ratusan warga Desa Kalibuntu menyerbu RSUD Waluyo Jati Kraksaan pada Sabtu malam. Mereka mengambil paksa jenazah salah satu pasien covid- 19. Warga juga merusak fasilitas rumah sakit pelat merah itu. (cho/saw)
Baca juga : Polres Probolinggo Buru Penyerbu RSUD Waluyo Jati