Pasuruan (WartaBromo.com) – Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan mencatat penerima PKH (program keluarga harapan) tahun 2021 mencapai 92.728 KPM (keluarga penerima manfaat). Dibandingkan 2020, jumlah KPM penerima PKH tersebut terdapat peningkatan.
Dari catatan Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, tahun 2020, jumlah penerima PKH sebanyak 91.112 KPM. Sehingga terdapat peningkatan sebanyak 1.616 KPM, setelah dinas sosial pada 2021 ini mengajukan 92.728 KPM.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi mengatakan, bertambahnya jumlah KPM penerima PKH bukan disebabkan oleh semakin banyaknya warga miskin.
Penambahan itu, menurutnya, karena Kementerian Sosial, menambah cakupan penerima PKH, sehingga Dinsos Kabupaten Pasuruan melengkapi cakupan ke dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial).
“Setelah dilakukan pemutakhiran data yang setiap tahun selalu divalidasi, Kemensos membuka cakupan penerima di Kabupaten Pasuruan. Sehingga kita sifatnya ya melengkapi sesuai dengan kebutuhan cakupan itu sendiri,” kata Suwito, saat ditemui di kantornya, kemarin.
Dengan bertambahnya jumlah penerima PKH, dinsos langsung melakukan sosialisasi maupun pengecekan terhadap kondisi tiap-tiap KPM. Kata Suwito, hal itu penting dilakukan agar tidak ada overlapping antara penerima PKH dengan penerima bantuan lain.
“Kalau penerima PKH sama dengan penerima BSP atau bantuan sosial pangan berupa beras. Tapi mereka sudah pasti bukan penerima bantuan Covid-19, bantuan sosial tunai (BST) ataupun bantuan dari BTT DD (Bantuan Tidak Terduga Dana Desa),” terangnya.
Seperti diketahui, PKH menyasar 10 juta keluarga di seluruh wilayah Indonesia. Proses penyaluran PKH sendiri dilakukan oleh Himbara melalui rekening by name by address. Dijelaskan Suwito, PKH menyasar sejumlah kelompok seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.
Hanya saja, untuk tahun ini, ada perubahan kebijakan yang mengatur tentang nominal besaran PKH, di mana apabila terdapat dua atau lebih anak masih duduk di bangku SD atau SMA dalam satu keluarga, maka yang menerima dihitung satu alokasi saja.
“Dulu kalau ada dua anak, satunya kelas 2 SD, kemudian satunya kelas 5 SD, ya dapat dua. Tapi sekarang alokasinya dihitung tetap satu saja,” jelasnya.
Lebih lanjut Suwito menegaskan, besaran nominal bantuan PKH yang diterima berbeda-beda. Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan keluarga penerima manfaat. Indeks dan faktor penimbang bantuan sosial program keluarga harapan tahun 2021 (Rp)/tahun meliputi:
1. Kategori ibu hamil/nifas : Rp3.000.000,-
2. Kategori anak usia dini 0 s.d 6 Tahun : Rp3.000.000,-
3. Kategori pendidikan anak SD/sederajat : Rp900.000,-
4. Kategori pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp1.500.000,-
5. Kategori pendidikan anak SMA/sederajat : Rp2.000.000,-
6. Kategori penyandang disabilitas berat : Rp2.400.000,-
7. Kategori lanjut usia : Rp2.400.000,-
“Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Keluarga penerima manfaat PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat,” sambungnya.
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan. (mil/ono)