Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan kembali memberlakukan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan hingga rumah makan di Kota Pasuruan. Pembatasan itu berlaku mulai hari ini, Senin (11/01/2021).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pasuruan nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Kegiatan Masyarakat untuk Mengendalikan Penyebaran Covid-19 di Kota Pasuruan.
Dalam SE tersebut tertulis, kebijakan ini diambil dilatarbelakangi adanya lonjakan penyebaran Covid-19 yang tercatat secara nasional serta berdasar instruksi Mendagri Nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo mewajibkan kepada seluruh masyarakat Kota Pasuruan untuk menunda pelaksanaan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar. Seperti acara yang digelar di gedung pertemuan, perhotelan, dan tempat umum.
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan/warung makan, kafe mulai tanggal 11 Januari 2021 diwajibkan untuk menerapkan batasam jam operasional paling lama pukul 20.00 WIB,” demikian tertulis dalam SE tersebut.
Perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga rumah makan wajib menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% dari kapasitas tempat yang tersedia dalam satu waktu bersamaan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali kegiatan yang penting dan mendesak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengatakan, meskipun Kota Pasuruan tidak termasuk daerah yang wajib menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai Kepgub Jatim, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi.
“Kita memang bukan yang wajib. Tapi prinsipnya kita mengikuti program untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, daerah-daerah lain pun juga sama,” kata Kokoh kepada WartaBromo, Senin (11/01/2021). (tof/may)