Pasuruan (WartaBromo.com) – Tiga partai politik (parpol) di Kota Pasuruan harus mengembalikan kelebiham salur bantuan keuangan politik tahun anggaran 2019. Dua parpol sudah membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan kelebihan salur tersebut.
Kasubbid Kelembagaan Politik pada Bakesbangpol Kota Pasuruan, Abdul Aziz mengatakan, tiga parpol yang harus mengembalikan kelebihan salur itu adalah PKB, Gerindra, dan PPP.
Gerindra dan PPP, kata Abdul Aziz, telah membuat surat pernyataan bersedia untuk mengembalikan kelebihan salur bantuan keuangan politik tahun 2019 dengan dipotong pada realisasi bantuan keuangan politik tahun anggaran 2021.
“Untuk PKB masih belum ada kabar,” kata Abdul Aziz kepada WartaBromo, Selasa (05/01/2021).
Selain tiga parpol yang harus mengembalikan kelebihan banpol, ada enam parpol yang kekurangan salur. Enam parpol itu yakni, PKS, PAN, Hanura, NasDem, dan PDI-Perjuangan.
“Kalau yang kekurangan salur sudah diproses,” imbuh Abdul Aziz.
Seperti diberitakan sebelumnya, kekurangan dan kelebihan salur bantuan keuangan politik tahun anggaran 2019 itu disebabkan Pemkot Pasuruan mengalokasikan bantuan keuangan politik sesuai hasil Pemilu 2014.
Pada tahun 2019 itu penyaluran bantuan keuangan politik dibagi dua periode, yakni Januari hingga Agustus, yang mana menyesuaikan hasil Pemilu 2014, kemudian September hingga Desember seharusnya menyesuaikan hasil Pemilu 2019.
PKB, Gerindra, dan PPP yang pada Pemilu 2019 perolehan suaranya menurun, harus mengembalikan kelebihan salur yakni, PKB sejumlah Rp10.935.000; PPP sejumlah Rp7.439.040; Gerindra sejumlah Rp2.284.200. (tof/asd)