Probolinggo (wartabromo.com) – Pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Probolinggo cukup tinggi. Buktinya ada ribuan warga yang terjaring hingga terkumpul uang denda sebesar Rp46 juta.
Hingga akhir Desember, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Probolinggo telah menindak 2.876 pelanggar disiplin prokes. Dari jumlah tersebut, pelanggar yang dikenakan sanksi sosial sebanyak 1.336 orang. Kemudian pelanggar yang dikenakan sidang yustisi sebanyak 180 orang dan sidang non yustisi sebanyak 990 orang.
Sementara denda administrasi hingga Desember 2020 sebanyak Rp46.505.000. “Sanksi denda administrasi sesuai keputusan hakim pengadilan yang bertugas. Jadi cukup variatif,” kata Kasatpol PP Kota Probolinggo, Agus Efendy pada Sabtu, 2 Januari 2020.
Dari 2 ribuan pelanggar prokes, ada 5 orang yang dinyatakan reaktif rapid tes antigen. “Razia yustisi bukan mencari siapa yang reaktif. Tapi bertujuan mengedukasi masyarakat untuk selalu patuh menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas,” kata mantan kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo itu.
Saat ini, ada 1.537 orang yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Probolinggo. DINKESP2KB setempat mengungkapkan, jika 291 orang masih menjalani perawatan. Sebanyak 1.140 orang dinyatakan sembuh dan 160 orang meninggal dunia. (saw/ono)