Pasuruan (WartaBromo.com) – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Polisi mencatat ada 57 kasus curat terjadi sepanjang tahun 2020.
Hal ini diungkapkan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman dalam konferensi pers akhir tahun 2020 di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (29/12/2020).
Dijelaskan Arman, pada tahun 2019 kasus kriminal terbanyak di wilayah hukumnya adalah aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dengan total 73 kasus, sementara pada tahun 2020 kasus curanmor turun jadi 44 kasus.
“Namun di tahun 2020, kasus yang tertinggi adalah curat sebanyak 57 kasus,” kata Arman.
Di bawah kasus curat, adalah kasus penipuan yang menjadi kasus kriminal tertinggi kedua dengan total 53 kasus. Kemudian kasus kriminal tertinggi ketiga adalah kasus penggelapan dengan total 50 kasus.
Salah satu kasus curat paling menonjol yang telah diungkap polres adalah kasus pembobolan brankas milik Koperasi Wahana Bahagia di Kota Pasuruan pada bulan Januari lalu.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara menjebol dinding koperasi pada malam hari lalu dilanjutkan menjebol brankas. Pada kasus ini, polisi menangkap tiga orang yang tak lain adalah komplotan pelaku pembobol brankas.
“Total kerugian koperasi sebesar Rp1,5 miliar,” kata Arman. (tof/ono)