Gempol (WartaBromo.com) – Jadi kurir ganja seberat 2,1 kilogram, warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ditangkap badan narkotika nasional (BNN). Ia mengaku nekat menjadi kurir ganja mengaku kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Tersangka bernama TP (29) warga Desa Japanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu, sebelumnya merupakan buruh outsourcing di salah satu perusahaan BUMN bidang konstruksi.
“Saya kerjanya borongan. Sejak pandemi Covid-19 kerja saya cuma seminggu sekali, kadang dua kali,” kata TP kepada WartaBromo, Selasa (29/12/2020).
Awal mula ia menjadi kurir ganja setelah menjenguk temannya di lapas. Oleh temannya itu, ia dikenalkan dengan seseorang dari Medan, Sumatera Utara. Dari situlah kemudian ia ditawari untuk menjadi kurir ganja.
“Saya ditawari. Nanti setelah kirim diberi Rp1 juta,” jelasnya.
Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata membenarkan pengakuan tersebut. Selain itu, menurut Erlang, jika dilihat cara kerjanya, tersangka memang diduga baru kali ini mengirim paket ganja.
Paket tersebut dikirim dari Medan menuju alamat rumah tersangka melalui ekspedisi swasta dengan bertuliskan paket pakaian anak-anak. Ketika paket itu sudah dibawa tersangka dengan menggunakan sepeda motor, petugas langsung menangkapnya.
Rencananya paket tersebut bakal dikirim ke Porong, Kabupaten Sidoarjo. Paket yang kini diamankan di Kantor BNN Kabupaten Pasuruan itu beratnya 2,1 kilogram yang ditaksir senilai Rp16 juta.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 02 subsider pasal 111 ayat 02 jo pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” kata Erlang. (tof/ono)