Bupati Pasuruan Minta ASN Tak ke Luar Kota dan Hura-hura saat Nataru

1567

Pasuruan (wartabromo.com) – Bupati Pasuruan keluarkan edaran khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pasuruan saat libur Natal dan Tahun Baru. ASN tak dianjurkan ke luar kota, hingga menggelar pesta huru-hara saat Tahun Baru.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/ 1510/ 424. 103/2020. Isinya tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN.

“Seluruh ASN dan/keluarganya diimbau tetap berada di rumah untuk mengisi liburan Natal dan Tahun Baru 2021, serta diimbau tidak menghadiri, mengikuti dan atau menyelenggarakan acara perayaan Tahun Baru 2021,” jelas Irsya Yusuf dalam edarannya.

Perayaan Tahun Baru yang dimaksud yakni pesta, hura-hura, konvoi/arak-arakan, penyalaan kembang api atau sejenisnya.

Selain itu, ASN juga diimbau tak melakukan perjalanan ke luar daerah. Jika memang harus melakukan perjalanan, maka wajib menyerahkan rapid test antigen dengan hasil negatif.

Hal lain, pemberian cuti juga diperketat. Tergantung tingkat kepentingan ASN.

“Apabila terdapat Pegawai ASN yang melanggar hal tersebjt, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tutup Gus Irsyad.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.