Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah terbitkan edaran jelang libur akhir tahun 2020. Warga wajib membawa hasil rapid test antigen negatif jika ingin berpergian.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen,” jelas Doni Modarno, Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Hasil rapid test antigen ini paling lama 3×24 jam sejak dilakukan pemeriksaan. Namun demikan, meski hasil menunjukkan negatif, warga tidak diperbolehkan berpergian jika mengalami gejala tertentu.
“Apabila hasil rapid test antigen atau antibody pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” lanjutnya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Libur Akhir Tahun
Aturan ini berlaku mulai 19 Desember, hingga 8 Januari 2021. Satgas Covid-19 juga bisa melakukan pengubahan jika dalam kondisi tertentu.