Pasuruan (WartaBromo.com) – Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan 2020 dipastikan tidak ada. Namun demikian, KPU tetap menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam rekap pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dari KPU RI, di Jawa Timur tidak ada kabupaten/kota yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada.
Komisioner KPU Kota Pasuruan, Helmi menjelaskan, pihaknya sudah mengetahui hal tersebut. Akan tetapi untuk melaksanakan tahapan selanjutnya, KPU Kota Pasuruan masih tetap mengacu pada prosedur.
“Kami tetap menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang diberikan oleh MK ke KPU RI,” ujar Helmi kepada WartaBromo, Minggu (20/12/2020).
Selanjutnya KPU RI bakal memberitahukan ke masing-masing daerah terkait hasil dari BRPK. Jika mengikuti tahapan, BRPK tersebut bakal diserahkan MK ke KPU RI sekitar Januari 2021.
“Jadi kami menunggu surat itu dulu. Kalau surat itu sudah sampai ke kita, baru kita lima hari kemudian bisa menetapkan calon terpilih,” imbuh Helmi.
Seperti diketahui, hajatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan 2020 yang diramaikan oleh dua pasangan calon yakni Saifullah Yusuf-Adi Wibowo dan Raharto Teno Prasetyo-M. Hasjim Asjari tuntas digelar.
Rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kota menetapkan Saifullah Yusuf-Adi Wibowo memperoleh suara sebanyak 73.236 suara atau 67,9 persen. Sementara Raharto Teno Prasetyo-M. Hasjim Asjari memperoleh suara sebanyak 34.572 atau 32,0 persen. (tof/asd)