Probolinggo (wartabromo.com) – Warga Kabupaten Probolinggo masih banyak yang belum menerapkan protokol kesehatan (Prokes) saat beraktivitas. Agar disiplin, satgas Covid-19 menerapkan sanksi terhadap pelanggar prokes dengan cara membersihkan kuburan.
Seperti terlihat di kuburan Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo pada Selasa, 15 Desember 2020. Sekitar 98 warga yang sebelumnya terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, membersihkan area pemakaman. Sampah maupun semak belukar yang tumbuh liar, mereka bersihkan.
“Sanksi sosial itu diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) untuk memberikan efek jera. Setelah dievaluasi, nampaknya sanksi denda kurang efektif dalam memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar prokes,” terang Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.
Mereka tak berkutik karena petugas Satgas Covid-19 setempat mengawasinya. Selain itu, kartu identitas diri berupa KTP, ditahan selama 3 hari. “Kami lakukan penahanan sebagai jaminan mereka. Setelah tiga hari melakukan pembersihan makam, baru jaminannya akan dikembalikan kepada pemiliknya,” terang Ugas.
Satgas Covid-19, kata Ugas, akan terus melaksanakan operasi yustisi di beberapa titik untuk menekan lonjakan pasien yang terkonfirmasi Covid-19. Lebih-lebih pada pusat keramaian dan jalur wisata jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). “Agar penyebaran Covid-19 tidak terus meluas di wilayah Kabupaten Probolinggo,” lanjutnya.
Pemerintah, menurutnya terus mengampanyekan penerapan protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan wajib diterapkan. Tidak lupa mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun setiap beraktivitas.
Data pasien yang terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Probolinggo hingga hari ini mencapai 1.851 orang. Dari jumlah itu terdapat 198 orang masih dirawat, 1.553 orang dinyatakan sembuh, dan 100 orang meninggal dunia. (cho/saw)