Pasuruan (WartaBromo.com) – Empat warga Pasuruan ditangkap Polda Jatim atas dugaan ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Mahfud MD Menkopolhukam RI.
Mereka diduga menyebarkan konten ancaman penggorokan Mahfud MD jika pulang ke Jawa Timur. Ancaman tersebut disampaikan lantaran Mahfud MD dinilai kurang ajar kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Mereka yang dibekuk Polda Jatim adalah, Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40).
Menurut polisi, keempat tersangka merupakan anggota dan simpatisan organisasi masyarakat pimpinan HRS yakni Front Pembela Islam (FPI).
Dari keempat tersangka, satu diantaranya menjabat sebagai kepala madrasah di Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek . Yakni, M. Nawawi, yang juga pemilik akun Amazing Pasuruan.
Dari penelusuran WartaBromo pada website madrasah setempat, diketahui Nawawi menjabat kepala sekolah.
Nama Nawawi juga terpampang dalam contact person pendaftaran murid baru tahun 2017-2018 pada sekolah yang beralamat di Jalan Raya Warungdowo No. 22, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nawawi ditangkap Polda Jatim atas tindakan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD.
Ia ditangkap di rumahnya, di Dusun Warungdowo Selatan, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, pada Jumat (11/12/2020).
Nawawi, bersama tiga tersangka lain dijerat pasal UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.
“Dengan ancaman 6 tahun. Secara syarat formil dan yuridis kami punya kewenangan melakukan penahanan dan proses hukum kami lanjutkan,” pungkas Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Gidion AS, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Sementara itu, baik Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan Asadul Anam dan Kasi PD Pontren Ahmad Sarjono belum bisa dikonfirmasi WartaBromo terkait penangkapan Kepala Madrasah Aliyah di Kabupaten Pasuruan. (oel/asd)