Pasuruan (wartabromo.com) – Masa pencoblosan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan telah usai. KPU Kota Pasuruan akan mengumumkan hasilnya pada 17 Desember 2020 mendatang.
Hari pencoblosan ini diakhiri dengan penghitungan suara di masing-masing TPS kemarin. KPU kemudian melakukan rekapitulasi suara.
Royce Diana Sari, Ketua KPU Kota Pasuruan menjelaskan, sampai saat ini KPU masih melakukan input data ke aplikasi sistem rekapitulasi suara.
“Tanggal 11 Desember rekap di kecamatan,” ujar Royce saat dihubungi wartabromo.com, Kamis (10/12/2020).
Setelah hasil rekap dari seluruh kecamatan selesai, KPU akan melakukan rapat pleno hasil rekapitulasi suara di tingkat kota paling lambat 17 Desember 2020.
“Setelah diplenokan, hasil rekapitulasi akan dikeluarkan,” tandasnya.
Pasangan calon berhak melakukan gugatan setelah pengumuman perolehan suara pada pilwali kali ini. KPU akan menunggu maksimal 14 hari setelah pengumuman keluar. Hasil gugatan tersebut akan diregister atau diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi paling lama 5 hari, terhitung dari pendaftaran pengajuan gugatan.
“Setelah diregister dan diputuskan oleh MK maksimal 5 hari, baru setelah itu penetapan wali kota dan wakil Wali Kota,” katanya.
Sekadar diketahui, sampai pukul 11.00 WIB, sudah 46,22% suara yang masuk dalam Sirekap KPU RI. Hasil sementara, pasangan nomor urut 01, Saifullah Yusuf – Adi Wibowo unggul dengan persentase 68%. Sementara pasangan nomor urut 02, Raharto Teno Prasetyo – Hasjim Asjari mendapat perolehan 32%. (don/may)