Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan menggeledah kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan. Penggeledahan ini terkait pengadaan 5 aplikasi di Diskominfotik tahun 2019 silam.
Baca: Kejari Geledah Kantor Diskominfo Kota Pasuruan
Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan (Kajari), Maryadi Idham Khalid membeberkan, kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2019 lalu.
“Kemudian kami coba mengembangkannya, dan menurut tim penyidik sudah ada cukup bukti untuk dipindahkan ke penyidikan,” kata Maryadi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pasuruan, Selasa (01/12/2020).
Maryadi lantas menjelaskan, pada tahun 2019 lalu, Diskominfotik melakukan kegiatan pengadaan 5 aplikasi. Merujuk Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), kelima aplikasi tersebut dalam satu anggaran.
“Kemudian dalam pelaksanaannya dipecah-pecah menjadi 5 paket pekerjaan, yang tentu nilainya berkurang dan dilakukan penunjukan langsung,” lanjut Maryadi.
Dalam penunjukkan langsung ini, ada 5 perusahaan yang ditunjuk. Namun kelima perusahaan ini hanya dipinjam benderanya semata. Pada pengerjaannya, aplikasi ini dikerjakan oleh tenaga harian lepas di Diskominfotik.
Ketika pembayaran, uang ditransfer ke rekening 5 rekanan yang ditunjuk. namun setelah itu oleh rekanan ditransfer kembali ke salah satu oknum Diskominfotik. Sebagai imbalannya, rekanan tersebut mendapat fee Rp 3 juta.
“Kemudian uang itu disimpan selama 1 tahun, sampai ditemukan oleh audit BPK,” imbuh Maryadi.
Menurut Maryadi, kasus ini diduga melanggar UU Tipikor pasal 12 huruf i yang berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. (tof/asd)