Probolinggo (WartaBromo.com) – Presiden Jokowi menolak permohonan pengampunan (grasi) yang diajukan Misnari, terpidana mati pembantaian satu keluarga pemilik ruko Pusaka Jaya, Kota Probolinggo 2011 silam.
Dalam pertimbangannya, Presiden menyebut, setelah membaca dengan seksama berkas permohonan grasi yang diajukan, tidak ditemukan alasan yang cukup untuk memberikan grasi kepada terpidana.
“Setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan grasi terpidana yang namanya sebagaimana termaksud dalam surat Ketua Mahkamah Agung Nomor
9/Panmud.Pid/X/2017/9/MA/2017 tanggal 9 0ktober 2017, dinilai tidak terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi kepada terpidana tersebut,” tulis Presiden dalam putusannya.
Langkah Presiden yang menolak permohonan Grasi Misnari itu sekaligus memperkuat vonis sebelumnya. Baik di tingkat pengadilan pertama (PN Probolinggo), banding maupun kasasi.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Probolinggo, saat ini, penolakan grasi yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1/G/2018 itu masih dalam proses pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
Seperti diketahui, vonis hukuman mati diberikan kepada Misnari atas perbuatannya yang menghabisi pemilik ruko Pusaka Jaya dan keluarganya pada 2011 silam.
Aksi itu dilakukan Misnari bersama Miarto bin Paimin dan juga beberapa rekannya yang lain. Perbuatan itu dipicu oleh dendam.
Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo yang menyidangkan kasus tersebut pada Juli 2011 silam memvonis Misnari dan Miarto dengan hukuman mati. (asd)