Pejabat Pemkot Hingga Pihak Swasta Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Proyek SDN Gentong

971

 

Pasuruan (WartaBromo.com) -Sidang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek SDN Gentong terus berjalan. Kali ini, belasan saksi terdiri dari pejabat Pemkot Pasuruan hingga pihak swasta dihadirkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Pamudji mengatakan, belasan saksi tersebut dihadirkan untuk dimintai keterangan guna meyakinkan perbuatan yang dilakukan terdakwa Muhammad Rizal.

Dikatakan Widodo, setelah sidang perdana beberapa pekan lalu, pihaknya mengajukan beberapa saksi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya. Hingga minggu ketiga, persidangan masih beragendakan pembuktian.

Pada sidang yang lalu, pihaknya menghadirkan 7 orang saksi. Kemudian pada hari Senin kemarin, ada 6 orang saksi. Saksi-saksi tersebut, mulai pejabat Pemkot Pasuruan hingga pihak swasta.

“Sebenarnya ada 20 saksi. Tetapi tidak dihadirkan semuanya ke persidangan, sebab saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan sudah cukup menguatkan dakwaan,” kata Widodo, Kamis (26/11/2020).

Seluruh saksi-saksi tersebut, kata Widodo, memberikan keterangan sesuai kapasitasnya masing-masing yang pada intinya menguatkan dakwaan yang disampaikan jaksa pada sidang perdana.

Di persidangan pekan depan, JPU rencananya menghadirkan saksi ahli. Ada 2 orang yang bakal dihadirkan, yakni dari BPKP dan ahli konstruksi.

Seperti diketahui, kasus robohnya 4 ruang kelas SDN Gentong yang menelan 2 korban jiwa memasuki babak baru. Muhammad Rizal telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi 4 ruang kelas pada tahun 2012 lalu itu.

Ketika itu, Muhammad Rizal merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan perhitungan BPKP, akibat kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp85 juta.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 jo 18 ayat 1 huruf d UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, perbuatan terdakwa melanggar pasal 9 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (tof/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.