Pasuruan (WartaBromo.com) – Hak suara pemilih disabilitas di Kota Pasuruan tak luput dari pantauan KPU. Pada pencoblosan nanti, KPU bakal menyediakan alat bantu bagi mereka.
Komisioner KPU Kota Pasuruan, Helmi menuturkan, pemilih difabel pada hari H pemilihan kepala daerah, bila datang ke TPS bisa ditemani pendamping.
Pendamping ini, dikatakan Helmi, tidak boleh sembarang orang karena rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Terkait kekhawatiran itu, KPU meminta agar pendamping merupakan kerabat dekat pemilih.
Meski demikian pendamping tidak diperkenankan ikut ke dalam bilik suara, kecuali pemilih disabilitas, benar-benar yang memintanya.
“Jadi nanti pendamping juga mengisi surat pernyataan. Nanti juga kami tanya apakah ini benar kerabat pemilih, apakah ini orang yang dipercaya oleh pemilih,” ujar Helmi kepada WartaBromo, Jumat (20/11/2020).
KPU, lanjut Helmi, bakal menyediakan alat bantu bagi pemilih disabilitas. Untuk penyandang tuna netra misalnya, KPU bakal menyediakan template braile.
“Kalau ada pemilih yang tidak bisa memegang alat untuk mencoblos, maka itu bisa minta bantuan pendamping ke bilik suara untuk mencobloskan pilihannya,” lanjut Helmi.
Sekadar informasi, ada 4 kategori pemilih disabilitas, yakni disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan disabilitas sensorik.
Diketahui, jumlah daftar pemilih tetap untuk pilwali Kota Pasuruan 2020 sebanyak 146.618 pemilih. Dari jumlah tersebut, di dalamnya terdapat 435 pemilih penyandang disabilitas. (tof/ono)