Satu Dasawarsa Melawan Limbah Berbahaya (4-Habis)

8263

 

Timbunan limbah B3 di rumah-rumah warga Lakardowo menjadi potret buruknya penyelesaian kasus lingkungan oleh pemerintah. Terus berjuang menjadi kata terakhir yang dipegang warga hingga kini.

Oleh: Asad Asnawi

SEBAGAI satu-satunya perusahaan pengelola limbah medis, kehadiran PT. PRIA seyogyanya bisa menjadi solusi untuk mengurai persoalan limbah medis di Jawa Timur yang jumlahnya berjibun. Akan tetapi, proses pengelolaan yang diduga salah menjadikan perusahaan ini justru dituding sebagai biang pencemaran.

Baca: Satu Dasawarsa Melawan Limbah Berbahaya (3)

Pada 2013, dengan dipimpin Mujiono, warga Lakardowo menggelar aksi di depan lokasi pabrik. Hasilnya, pihak manajemen menyatakan kesanggupannya untuk tidak menimbun material limbah di area perusahaan. Perusahaan juga berjanji untuk membongkar timbunan yang dilakukan sebelumnya.

Akan tetapi, janji itu tak pernah ditepati. Dari 52 rumah yang yang didalamnya terdapat timbunan limbah, baru dua rumah yang telah di-clean up. Sementara sisanya, masih dibiarkan hingga kini. Belakangan, Mujiono direkrut perusahaan sebagai salah satu manajernya.

Setahun kemudian, sejumlah warga Lakardowo mengajukan gugatan. Mereka adalah Sumiaji, Eko, Sulasto dan Ngadi. Sebagai tergugat adalah PT PRIA dan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tetapi, di tengah jalan, gugatan tersebut dicabut oleh penggugat tanpa alasan yang jelas.

Pencabutan gugatan itu tak membuat gerakan penolakan PT PRIA oleh warga mengendur. Sebaliknya, suara-suara penolakan terus didengungkan oleh warga. Apalagi, saat itu, sebagian warga mulai dilanda penyakit gatal-gatal. Hingga pada Januari 2016 silam, sebanyak 15 warga kemudian menggelar unjuk rasa di depan pabrik.

Dalam aksinya, warga menuding pabrik pengolah limbah itu telah melakukan pencemaran hingga menyebabkan warga banyak jatuh sakit. Sampai kemudian, warga mengajukan gugatan untuk menolak izin perluasan lahan pabrik yang dikeluarkan Bupati Mojokerto sebelumnya.

Bukan hanya di jalanan. Protes juga dilakukan warga melalui jalur pengadilan. “Prinsipnya kami tetap menolak kegiatan PT PRIA disini. Bukan hanya menutup, tapi harus dibongkar,” kata Ketua Pendowo Bangkit, Nurasim, sesaat setelah mengajukan memori banding, akhir Juni 2020 lalu. Upaya banding ditempuh setelah gugatan dengan nomor 4/Pdt.G/LH/2020/PN.Mjk., ditolak pengadilan.

Abdul Aziz, penasihat hukum warga menilai ada sejumlah kejanggalan dalam putusan pengadilan yang mementahkan gugatan warga itu. Pertama, bahwa gugatan yang ia ajukan bukan dalam konteks pencemaran oleh PT. PRIA. Tapi, kegiatan penimbunan limbah oleh perusahaan yang berdiri sejak tahun 2010 itu.

Akan tetapi, dalam putusannya, majelis hakim mendasarkannya pada pelanggaran pencemaran. Padahal, selama proses persidangan berlangsung, semua keterangan saksi dan bukti yang diajukan dalam rangka membuktikan adanya penimbunan oleh perusahaan (PT. PRIA) cukup kuat. Utamanya saksi dari eks karyawan perusahaan.

Karena itu, Aziz menilai keputusan hakim yang tidak mengabulkan gugatan warga dirasa aneh. “Karena yang kami gugat itu bukan pelanggaran pencemaran lingkungan hidup, tapi adanya penimbunan limbah B3 oleh PT PRIA. Termasuk di rumah warga yang jumlahnya mencapai 52 titik itu,” jelasnya.

Menurut Aziz, selama proses persidangan, majelis hakim tidak menggunakan peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Pemeriksaan Lingkungan Hidup. Dijelaskannya, majelis hakim seharusnya menjadikan regulasi ini sebagai pedoman pemeriksaan saat persidangan berlangsung.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.