Pasuruan (WartaBromo.com) – Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dua Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan dirilis KPU. Terungkap, kedua paslon tidak menerima sumbangan dari mana pun dan gunakan dana pribadi untuk kampanye.
Dalam laporan tersebut terdapat 5 uraian yang dibolehkan KPU menjadi sumber pembiayaan kampanye. Pertama, pasangan calon; kedua, partai politik atau gabungan partai politik.
Kemudian ketiga, sumbangan pihak lain perseorangan; keempat, sumbangan pihak lain kelompok; terakhir kelima, sumbangan pihak lain badan hukum swasta.
Komisioner KPU Kota Pasuruan, Helmi mengatakan, meski demikian masing-masing pasangan calon tidak menerima sumbangan dari pihak mana pun. Mereka, diungkapkan Helmi, dalam kampanye menggunakan dana pribadi.
“Menggunakan dana pribadi semua, dari masing-masing pasangan calon. Jadi sumbangan dari luar nggak ada,” kata Helmi kepada WartaBromo, Selasa (03/10/2020).
Dijelaskan dalam laporan tersebut, Gus Ipul-Adi Wibowo kini memiliki dana kampanye sebesar Rp1 miliar, sementara Teno-Hasjim Rp156 juta. Sebelumnya, di laporan awal dana kampanye, Gus Ipul-Adi Wibowo melaporkan Rp10 juta, sementara Teno-Hasjim melaporkan Rp1 juta.
Setelah LPSDK, paslon juga akan melaporkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada awal Desember 2020 nanti. Setelah itu seluruh dana kampanye tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Nanti terakhir seluruh form LADK, LPSDK, LPPDK, diserahkan ke KAP untuk diaudit,” imbuh Helmi.
Peruntukan dana kampanye paslon ini adalah untuk keperluan seperti kegiatan tatap muka dengan warga, lalu untuk alat peraga kampanye, dan bahan kampanye yang dibuat secara mandiri oleh paslon. (tof/ono)