Anggaran RTLH di Kota Probolinggo Capai Rp1 Miliar

1416

Probolinggo (wartabromo.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo menganggarkan dana Rp1 miliar untuk rehabilitasi RTLH (rumah tidak layak huni). Proyek itu bertujuan agar di kota berjuluk Bumi Banger tersebut nol (zero) RTLH.

Dana tersebut dianggarkan melalui perubahan APBD tahun anggaran 2020, diproyeksikan untuk mendanai pembangunan 50 unit RTLH. Masing-masing unit dianggarkan senilai Rp20 juta.

Proyek bakal tersebar di 5 kecamatan, yakni Kecamatan Wonoasih, Kedopok, Kanigaran, Kademangan, dan Mayangan. Tiap kecamatan mendapat alokasi 10 unit RTLH.
Rehab RTLH merupakan program yang disebut sebagai bentuk kehadiran Pemerintah Kota Probolinggo untuk membantu masyarakat.

“Insyaallah awal bulan November sudah mulai pembangunan rumahnya. Tersebar di seluruh kecamatan,” sebut Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin.

Hadi Zainal Abidin menegaskan, pihaknya menargetkan Bumi Banger zero RTLH. Target itu dilaksanakan secara bertahap. Untuk itu, ia meminta camat mendata rumah warga tak layak, supaya mendapat bantuan pemerintah, agar lebih layak untuk ditinggali.

Data calon penerima bantuan rehab RTLH diusulkan LPM (lembaga pemberdayaan masyarakat) di masing-masing kelurahan. Kemudian di-survei untuk membuktikan apakah layak mendapat bantuan tersebut.

“Proses dari pemerintah memang lama karena prosedurnya begitu. Untuk itu, saya ingin menggerakan hati nurani masyarakat peduli sesama,” tandas Hadi Zainal Abidin.

Pada 2019, terdata ada 657 RTLH di Kota Probolinggo. Rinciannya di Kecamatan Wonoasih 82 keluarga; Kecamatan Kademangan 160 keluarga; Kecamatan Mayangan 160 keluarga; Kecamatan Kedopok 150; dan Kecamatan Kanigaran 160 keluarga.

Berdasar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau basis data terpadu (BDT) per Januari 2020, lima kelurahan yang memiliki warga miskin, yakni Kelurahan Kanigaran, Kebonsari Kulon, Mangunharjo, Jrebeng Lor, dan Jati.

“Data ini merupakan database yang berisi data kesejahteraan sosial dengan berbagai macam kriteria pada masing-masing individu dan rumah tangga. berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri di update 2 kali,” sebut Kepala Bappeda Litbang setempat, Rey Suwigtyo.

Selain DTDS/BDT, Pemkot juga mempunyai data miskin versi ULTPK (unit layanan terpadu penanggulangan kemiskinan). Data ULTPK merupakan data warga miskin di luar DTKS/BDT. Namun membutuhkan bantuan seperti kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi.

  1. “Penanggulangan kemiskinan dapat melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil. Serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi,” tandas Ray. (lai/saw)
Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.