Pasuruan (WartaBromo.com) – Gunawan Cs. Warga Desa Ngerong, Kecamatan Gempol mendatangi Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin siang (26/10/2020).
Kedatangannya untuk mengadukan dugaan kecurangan dalam proses penjaringan perangkat Desa Ngerong, Kecamatan Gempol.
“Kami ingin agar Komisi 1 memberi rekomendasi ke Bupati, sekaligus ke penegak hukum atas perbuatan orang-orang yang terlibat dalam kecurangan,” tutur Gunawan.
Perlu diketahui sebelumnya, dalam penjaringan perangkat desa Ngerong, Kecamatan Gempol diadakan pada 7 Oktober 2020.
Dalam penjaringan tersebut, terdapat kejanggalan yang diutarakan oleh Heri Purwanto, Calon Kepala Dusun, karena menganggap hasil tes ujiannya tidak sesuai.
Singkat cerita, Jumat, 9 Oktober 2020, Heri dan beberapa warga mendatangi kantor Kecamatan Gempol untuk menengahi permasalahan tersebut.
Disepakati untuk membawa berkas tes seluruh peserta ke kantor kecamatan untuk disegel dan dibuka di kemudian hari untuk dikoreksi ulang.
Rabu, 14 Oktober 2020, digelar koreksi ulang dengan mendatangkan pihak ketiga, LPPM Universitas Yudharta sebagai pembuat soal untuk mengoreksi ulang hasil tes di kantor Kecamatan Gempol.
Ternyata, hasilnya berbeda. Hasil tes Heri yang sebelumnya bernilai 22, menjadi 90. Beberapa calon dari seksi Kaur Perencanaan juga berubah nilainya.
Temuan dari gelar koreksi ulang 14 oktober 2020, soal yang dikerjakan oleh Heri sebagai calon kepala dusun, ternyata adalah soal kaur perencanaan. Terdapat kesalahan yang fatal, yakni tertukarnya soal Kasun dengan Kaur Perencanaan.
Ketua LPPM Universitas Yudharta, Teguh Sarwo Aji, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan MoU dengan Panitia Penjaringan Perangkat Desa Ngerong dari tanggal 7 September-7 Oktober 2020. Dengan begitu, kasus tersebut seharusya bukan menjadi wewenang pihaknya.
“Terkait kesalahan soal yang tertukar, memang saya tidak menyampaikan terkait kode soal ke peserta (pada saat tes, 7/10) dan tidak tahu kalau tertukar,” ungkapnya.
Dari pihak panitia juga mengaku hal yang sama. Sekretasi Panitia menyatakan bahwa kewenangan membuat soal sampai proses tes adalah wewenang LPPM. Jadi menurutnya, panitia tidak tahu ada soal yang tertukar.
Kasiman, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, sudah tidak mempermasalahkan alur seleksi sebelum tes. Melainkan permasalahan yang timbul pasca tes yang perlu didalami lebih lanjut.
Ia juga meminta agar pihak LPPM Universitas Yudharta ke depan lebih jeli dalam membuat soal. Agar kesalahan semacam ini tidak terulang kembali.
“Untuk LPPM, tingkatkan kejelian tentang pembuatan soal,” tuturnya kepada LPPM.
Saad Muafi, anggota Komisi 1 yang lain mengungkapkan, setelah mendengar penjelasan terkait permasalahan itu, ia meminta seluruh berkas salinan soal dan jawaban serta berita acara pertemuan sebelumnya diserahkan ke komisi 1.
“Nanti saya minta semua, agar kami dalami terlebih dahulu, di mana akar permasalahanya,” terangnya.
Terakhir, Kasiman menegaskan bahwa komisi 1 akan mengagendakan rapat lagi untuk pendalaman masalah. Menurutnya, masih ada masalah kunci yang belum terpecahkan.
“Kami panggil lagi nanti pihak-pihak terkait, terutama calon-calon perangkat desa, kami tidak bisa memutuskan untuk memberi rekomendasi sekarang, kami ingin seadil-adilnya menangani kasus ini,” pungkasnya sebelum menutup agenda hearing. (oel/asd)