Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU Kota Pasuruan telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) 2 paslon Pilwali Kota Pasuruan. Paslon nomor urut 1 Gus Ipul-Adi Wibowo melaporkan Rp10 juta, sementara nomor urut 2 Tegas melaporkan Rp1 juta.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengatakan, dana tersebut merupakan saldo awal yang dimasukkan ke dalam rekening khusus kampanye paslon.
“LADK ini sudah selesai prosesnya. Kedua paslon sudah melaporan dana awal kampanyenya. Sudah kita umumkan,” kata Royce kepada WartaBromo, Rabu (07/10/2020).
Jumlah dana awal kampanye Gus Ipul sebesar Rp10 juta maupun Rp1 juta milik Teno tersebut akan bergerak, sebab masing-masing pasangan dibolehkan menerima sumbangan dana dari luar seperti parpol, perseorangan, maupun kelompok.
Nantinya, sumbangan-sumbangan dari pihak luar ini bakal dilaporkan paslon ke KPU dalam bentuk laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada akhir Oktober 2020.
Kemudian paslon juga akan menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada awal Desember 2020 nanti. Setelah itu seluruh dana kampanye tersebut akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP).
“Nanti terakhir seluruh form LADK, LPSDK, LPPDK, diserahkan ke KAP untuk diaudit,” imbuh Royce.
Selain itu, seperti diketahui, KPU dan 2 Paslon beserta tim kampanye juga telah menyepakati terkait batasan dana kampanye yakni maksimal Rp9 miliar.
Dana kampanye digunakan untuk pemenuhan kegiatan pasangan calon, seperti tatap muka dengan warga, alat peraga kampanye, maupun bahan kampanye yang dibuat secara mandiri oleh paslon. (tof/ono)