Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua terdakwa produsen narkoba di Taman Dayu yang digerebek Polres Pasuruan akhir tahun lalu mendapat hukuman setimpal.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menghukum keduanya dengan kurungan penjara 4 tahun plus denda masing-masing Rp 800 juta. Mereka adalah Hidayatus Sholihin dan Suwandi.
Berdasar informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangil, vonis keduanya dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (23/09/2020) lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Suwandi dan terdakwa II. Hidayatus Solikhin dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800 juta,” demikian bunyi sebagian amar putusan.
Putusan tersebut dibacakan Akhmad Fazrinoor Susilo sebagai hakim ketua. Ia didampingi Octiawan Basri dan Patanuddin sebagai hakim anggota.
Hakim menyebutkan, pidana kurungan kedua terdakwa akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang ditangkap pada November 2019 mengaku menerimanya. Sedangkan barang bukti yang telah disita, hakim memerintahkan untuk dimusnahkan. (trm/ono)