Pasuruan (WartaBromo.com) – Klasifikasi kepesertaan BPJS kesehatan bakal tak ada lagi. Pasalnya, pemerintah akan menerapkan kelas standar pada tahun 2021 akan dilakukan bertahap hingga tahun 2022 mendatang.
Dikutip dari cnbcindonesia, Sekjen Kementerian Kesehatan Oscara Primadi menerangkan, BPJS Keesehatan Kelas Standar akan menggantikan sistem kelas 1, 2, & 3 bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Artinya, seluruh kelas tersebut akan digabung menjadi 1 kelas, yaitu kelas standar. “Pada awal 2021 hingga 2022, paket manfaat jaminan kesehatan nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar bisa kami terapkan bertahap,” ujar Oscar dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (17/9/2020).
Perumusan aturan kelas baru ini menurutnya berada di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, Akademisi, Perkumpulan dan Asosiasi Rumah Sakit. Seperti tertulis dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam Pasal 54 A berbunyi untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.
Dengan adanya kelas standar, diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sekaligus mengantisipasi lonjakan permintaan dari peserta untuk turun kelas agar pembayaran lebih murah.
Dampak dari penghapusan kelas 1, 2, & 3 menjadi kelas standar ini adalah pelayanan yang sama tanpa pembedaan kelas. Dengan pelayanan yang sama, maka iuran sudah tidak ada lagi perbedaan, yaitu sama rata. (trm/asd)