Surabaya (WartaBromo.com) – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Jawa, Bali, NTT/NTB (Jabalnusra) menuntaskan penyidikan kasus pengelolaan limbah B3 di Nganjuk tanpa izin .
Berkas penyidikan tersangka S bin N, pada hari Rabu (16/9/2020), dinyatakan P21 alias lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Proses penyidikan limbah B3 tanpa izin ini dilakukan atas pengaduan dari masyarakat. Balai Gakkum KLHK Wil Jabalnusra kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dari verifikasi di lapangan, menemukan fakta bahwa tersangka melanggar ketentuan pasal 104 jo pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 M.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT dan NTB (Jabalnusra) Muhammad Nur saat dikonfirmasi menyatakan, penyidik KLHK tetap memastikan proses hukum bagi pelanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Pengelolaan limbah B3 yang tidak memenuhi ketentuan UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan ditindak tegas,” katanya.
Menurut Nur, tindakan ini dimaksukan untuk memberi efek jera terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, agar lingkungan hidup bisa terhindar dari pencemaran dan degradasi yg bisa menurunkan kualitas hudup manusia.
“Kami meminta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dan melaporkan bila terjadi penyimpangan pengelolaan limbah B3 di lapangan,” terang Muhammad Nur.
Beberapa lembaga swadaya masyarakat mengapresiasi penyidikan yg dilakukan oleh Bakai Gakkum KLHK Jabalnusra dalam melakukan penuntasan kasus lingkungan hidup khususnya pengelolaan limbah B3 tanpa izin. (trm/asd)