Pasuruan (WartaBromo.com) – Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan pilkada tahun 2020 mengalami beberapa perubahan. Salah satunya adalah pembatasan peserta kampanye.
“Ada beberapa perubahan soal peserta kampanye,” kata Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari kepada WartaBromo, Kamis (03/08/2020).
Pada PKPU yang lama yakni, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 58 disebutkan pertemuan tatap muka yang dilakukan partai politik (parpol), gabungan parpol, pasangan calon (paslon), atau tim kampanye di ruangan tertutup dibatasi sesuai kapasitas ruangan.
Ketentuan ini di PKPU yang baru, yakni PKPU nomor 10 tahun 2020 disebutkan lebih spesifik, bahwa pelaksanaan kampanye tatap muka di ruangan tertutup dibatasi maksimal 50 orang yang hadir.
Selanjutnya pada pasal 64 yang mengatur ketentuan kegiatan kampanye seperti pentas seni, konser musik, perlombaan, maupun kegiatan sosial, di PKPU yang lama hanya disebutkan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Sementara PKPU yang baru secara lebih detail disebutkan peserta yang mengikuti acara di luar ruangan sebagaimana disebutkan di atas, maksimal 100 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian untuk pertemuan tatap muka di ruangan terbuka, di PKPU sebelumnya hanya dibolehkan di tempat yang dinyatakan bebas Covid-19.
Ketentuan tersebut di PKPU yang baru dihapus, dan selain itu disebutkan juga peserta kampanye untuk pertemuan tatap muka di ruangan terbuka dibatasi maksimal 100 orang.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh Anas mengatakan, nantinya Bawaslu akan mengawasi pelaksanaan pembatasan tersebut saat kampanye.
“Ya nanti kalau melebihi harus dikurangi. Pesertanya harus dikeluarkan,” ujar Anas. (tof/ono)