Wonomerto (wartabromo.com) – Seorang pria warga Kecamatan
Wonomerto, Kabupaten Probolinggo menyetubuhi siswa SD. Dalam aksinya, pria yang dikenal sebagai dukun itu mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
Pria bernama Supandi, berusia 55 tahun itu pun ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Senin, 31 Agustus 2020. “Sebanyak 10 kali, sejak bulan Mei hingga sekarang,” akunya saat ditanya Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota. AKP. Heri Sugiono pada Selasa, 1 September 2020.
Supandi mengatakan, persetubuhan itu bermula ketika korban Bunga (bukan nama sebenarnya) bermain di dekat rumahnya. Ia lantas memanggil bocah kelas V SD itu, masuk ke dalam rumahnya. Di dalam rumah yang sepi, pelaku lantas menyetubuhi korban. Usai melakukan perbuatan bejat itu, Bunga diberi uang senilai Rp15 ribu.
Kemudian korban menceritakan kepada orang tuanya. Namun, orang tuanya tak berani melapor ke polisi. Mereka takut karena pelaku dikenal sebagai dukun yang dianggap mempunyai ilmu kesaktian. Petakanya, pelaku malah leluasa menggarap korban hingga 10 kali. Setiap menyetubuhi korban, pelaku memberi uang dengan nilai yang sama.
“Orang tua korban awalnya tak berani melapor, namun akhirnya berani melapor. Awalnya ke Polsek Wonomerto, kemudian diarahkan ke kami dan kami berhasil mengamankan pelaku,” terang AKP. Heri Sugiono.
Pihaknya, kata Heri, mengembangkan kasus itu. Sebab tak menutup kemungkinan ada korban lain. Karena pelaku sehari-hari berprofesi sebagai dukun pesugihan yang konon mampu menggandakan uang.
“Untuk korban masih satu, tapi kami menduga ada korban lain. Karena tersangka ini, pekerjaannya sebagai dukun. Sehingga banyak korban tidak berani melapor karena terkait profesinya,” tandas Kasatreskrim.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa celana pendek dan baju milik korban. Kemudian flashdisk berisi rekaman video, sarung warna hijau motif kotak, dan sprei wama merah motif bunga. Selain itu kaos singlet warna hitam gambar tengkorak juga diamankan.
Oleh polisi, dukun ini dijerat dengan Pasal 81 Sub Pasal 82 UU. RI. No. 35 tahun 2014 diubah dengan UU. RI. No. 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (lai/saw)