Seram Laporkan KPUD Pasuruan ke PN Bangil dan DKPP

803

DKPP KPUPasuruan (wartabromo) – Mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan yang dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) akhirnya melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Bangil dan mengadukan KPUD Kabupaten Pasuruan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) di Jakarta.

“Saya dan Kuasa Hukum telah melayangkan gugatan ke PN Bangil dan juga mengirim pengaduan ke DKPP,” tegas Seram, mantan Caleg asal Partai Gerindra yang namanya dicoret oleh KPUD berdasarkan rekomendasi Bawaslu Propinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Seram mengaku merasa dirugikan baik secara materi maupun non materi atas keputusan KPUD yang telah menetapkannya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) namun kemudian justru mencoretnya dan menggantinya dengan caleg yang sebelumnya terdaftar dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) yakni Adjib Astar. Padahal, Adjib sudah menyatakan mengundurkan diri.

“Saya merasa dipermainkan oleh KPUD. Kalau memang tidak memenuhi syarat, seharusnya dulu nama saya tidak ditetapkan dalam DCT Pileg. Gugatan ini biar KPUD jera,” ujar Seram via selulernya pada wartabromo.

Menurutnya, paska ditetapkannya sebagai calon anggota legislatif oleh KPUD, ia telah banyak mengeluarkan biaya dan tenaga termasuk untuk proses sosialisasi seperti pembuatan baliho dan alat peraga lain. Seram juga menganggap KPUD tidak teliti dan cermat dalam proses penetapan caleg serta tidak tegas untuk mempertahankan sikapnya terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta dirinya digantikan dengan caleg sebelumnya dalam DCS.

“Kalau memang KPUD sudah merasa benar atas keputusannya, seharusnya dipertahankan. Bawaslu kan cuma merekomendasikan,” tambah Ketua Gardu Prabowo Kabupaten Pasuruan yang mengaku telah menggandeng advokat asal Malang untuk kasus ini.

Terhadap hal tersebut, wartabromo sempat melakukan konfirmasi kepada Ketua KPUD Kabupaten Pasuruan, Zainal Abidin. Menurutnya, Kasus yang menimpa caleg asal Partai Gerindra di Dapil 5 Kabupaten Pasuruan tersebut sebenarnya sudah melalui mekanisme dan tahapan yang sesuai yakni berdasarkan pada pengaduan dan masukan masyarakat sebelum ditetapkannya DCT oleh KPUD Kabupaten Pasuruan termasuk menerima pernyataan pengunduran diri oleh caleg sebelumnya yakni Adjib Astar melalui Partai Gerindra.

“Kita melalui mekanisme yang seharusnya kok. Kalau kemudian, Bawaslu merekomendasikan untuk dicoret atau diganti, ya kita lakukan,” ujar Zainal Abidin pada wartabromo.

Ketua KPUD Kabupaten Pasuruan tersebut bahkan menyarankan agar caleg yang bersangkutan (Seram, red), apabila merasa tidak puas dengan keputusan tersebut untuk melayangkan gugatannya kepada Bawaslu dan pihak pelapor yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan bukan kepada KPUD Kabupaten Pasuruan.

Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu mengeluarkan rekomendasi kepada KPUD Kabupaten Pasuruan melalui KPU Jatim untuk menolak penggantian calon anggota DPRD dapil 5 nomer urut 11 dari Partai Gerindra atas nama Seram SH dan menetapkan Adjib Astar sebagai Calon anggota DPRD Kabupaten Pasuruan (sebagaimana dalam Daftar Calon Sementara).

Bawaslu beralasan proses pergantian tersebut tidak dibenarkan secara hukum lantaran tidak sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan khususnya peraturan KPU nomer 7 tahun 2013 serta Surat Edaran KPU 220/KPU/IV/2013. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.