Pemkot Probolinggo Bebas-tugaskan 2 Pejabat untuk Permudah Pemeriksaan

1176

Probolinggo (wartabromo.com) – Dua pejabat di lingkungan Pemkot Probolinggo dibebastugaskan dari jabatannya. Kepala BKD-SDM (Bagian Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia) Gogol Sujarwo, menyebut keputusan Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin membebas-tugaskan mereka untuk mempermudah pemeriksaan.

Gogol menyebut kasus dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Tutang Heru Aribowo dan Dwi Hermanto, berbeda. Hanya saja Gogol tidak menjelaskan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan. “Kami hanya mendapat rekomendasi dari inspektorat. Kami tidak tahu pelanggarannya. Yang tahu kan inspektorat,” ujarnya.

Sebelum dinonaktifkan, baik Tutang dan Dwi sudah diperiksa dan diperingatkan secara lisan oleh pejabat di atasnya. Dengan begitu, Pemkot Probolinggo sudah melaksanakan prosedur sebelum mengirim surat penon-aktifan.

“Dalam waktu dekat, Pak Dwi akan diperiksa secara administrasi atau tertulis. Dia dibebas-tugaskan untuk memudahkan pemeriksaan terhadapnya,” lanjut Gogol.

Diperkirakan, pemeriksaan itu berlangsung 2 minggu atau 15 hari. Jika belum selesai, maka akan diperpanjang 10 hari. “Kalau memang nanti Pak Dwi tidak melanggar, ya kemungkinan akan dikembalikan ke jabatannya,” ungkapnya.

Dwi Hermanto masih menjabat kepala DPPMSPTK, namun tugas-tugasnya sebagai kepala dinas dilaksanakan oleh orang lain. Wali Kota menunjuk Sudiman yang kini menjabat Kepala Dispertahankan (Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan) sebagai Plh (pelaksana harian). “Jadi tugas-tugasnya diberikan ke Pak Diman,” ujar Gogol.

Berbeda dengan Dwi, pembebas-tugasan Tutang dikarenakan ada unsur pelanggaran disiplin berat. Meski begitu, Gogol tak menyebut jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Tutang. “Kalau jabatan barunya, kami menunggu tanggapan dari beliaunya. Menerima atau tidak,” tambahnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin membebas-tugaskan 2 pejabat eselon II dari jabatannya. Yakni Tutang Heri Aribowo dari jabatan staf ahli berbeda dengan Dwi Hermanto kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPPMSPTK). Surat penon-aktifkan kedua pejabat itu, dikirim secara bersamaan. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.