Pemkab Probolinggo Updating RTRW

2285

Kraksaan (wartabromo.com) – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Probolinggo belum selesai. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat masih memperbarui (updating) data.

“Karena harus melengkapi beberapa regulasi. Seperti, harus dilengkapi dengan rencana induk kawasan industri di Kabupaten Probolinggo,” ujar Sekda Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono pada Jumat, 21 Agustus 2020.

Revisi RTRW, kata Soeparwiyono, diharapkan secepatnya selesai. Sebab, RTRW yang ada sekarang kurang mengakomodir iklim investasi di Kabupaten Probolinggo. Revisi itu, diharapkan mampu memberikan kepastian regulasi bagi para investor.

“APBD kita masih terbatas dan belum sepenuhnya mampu membiayai seluruh pembangunan di Kabupaten Probolinggo. Kehadiran investor itu, diharapkan dapat membantu proses pembangunan agar berjalan dengan lancar,” kata pria berkumis tebal itu.

Revisi Perda RTRW sudah dilakukan sejak 2017 lalu. Selama 3 tahun, program yang berada di Bappeda itu tak kunjung selesai. Terhenti pada Badan Informasi Geospasial (BIG), lembaga yang membidangi perihal peta dasar.

Mulai awal 2020, kewenangannya dilimpahkan ke DPUPR. “Tahun ini dilimpahkan ke PUPR. Untuk proses RDTR (rencana detail tata ruang) melanjutkan yang tahun kemarin. RDTR sebelumnya memang dikerjakan oleh PUPR sejak tahun lalu, sementara tahun ini mendapat limpahan RTRW dari Bappeda,” terang Kabid Penataan Ruang DPUPR, RM. Oemar Sjarif.

Ditemui di ruangannya, Oemar mengatakan pihaknya kini terus memperbaharui data terkini. Sepeti adanya tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) dan Probowangi (Probolinggo-Banyuwangi).

“Kami masih terus melakukan pembaharuan atau updating data. Misalnya exit tol yang Akan menjadi kawasan tempat tumbuh dan perkembangan industri. Kawasan industri melihat kapasitas sumberdaya alam dan manusia,” lanjutnya.

Pada Februari lalu, peta dasar sudah disetujui oleh BIG. Pihaknya kata Oemar, kini tengah memasukkan data peta tematik dan peta rencana ke BIG. Seharusnya, kedua peta itu sudah masuk pada Maret atau April lalu.

“Peta tematik dan rencana pada Maret akan dikirim ke BIG, namun karena covid tidak jadi. Kalau peta dasar sudah di-acc. Untuk pemetaan dan koordinasi dengan BIG, terkendala Covid-19. Koordinasi secara daring sudah dilakukan, tetapi kurang maksimal,” sebut pria kelahiran Pamekasan itu.

Selanjutnya, DPUPR akan melakukan kajian naskah akademis pada PAK nanti. Serta pendampingan ke pusat. Sehingga Raperda itu, sudah diserahkan oleh DPRD Kabupaten Probolinggo pada 2021 nanti.

“Target kami 2 tahun sudah selesai. Raperda RTRW harus mendapat rekomendasi dari gubernur. Dan KLHS (kajian lingkungan hidup strategis), pendampingan RTRW,” tandas Oemar Sjarif. (saw/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.