BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Update 131.492 Pekerja

5881

Pasuruan (Wartabromo.com) – Data penerima subsidi upah pekerja yang digelontorkan pemerintah pusat terus mengalami kenaikan. Update hari terakhir pada 20 Agustus pukul 14.30 WIB tadi, tercatat ada 131.492 pekerja yang teregister. Data ini masih bisa bertambah, tergantung cut off (pemberhentian data) yang ditentukan pemerintah pusat.

Dari 169 ribu pekerja yang ditargetkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, data yang didapat di hari terakhir per jam itu sebanyak 131.492 tenaga kerja. Ini berarti sudah mencapai 77,9 persen. Data ini meningkat, setelah sehari sebelumnya, Kepala Kantor cabang pasuruan BPJS Ketenagakerjaan, Arie Fianto Syofian melakukan teleconference dengan Warta Bromo TV.

”Total target kita 169.000 Tenaga Kerja. Ini sudah kita mulai sejak dua minggu lalu. Dengan segala macam upaya. Dan saat ini sudah 124 ribu terkumpul. Mungkin besok (hari ini, red) bisa bertambah,” ujar Arie dalam wawancara via  zoom meeting, Kamis kemarin.

Arie menegaskan, pihaknya sudah berusaha berkomunikasi dengan bendahara gaji atau HRD perusahaan/instansi. Mulai dari segmen perusahaan besar, menengah, kecil dan mikro. Termasuk juga memudahkan pihak perusahaan untuk melakukan pendataan melalui sistem pengelolaan informasi.

“Kalau yang segmen besar dan menengah sih relatif lancar. Yang segmen kecil dan mikro ini yang menjadi tantangan tersendiri,” tegasnya
“Saya sih ingin banget bisa 100 persen. Tapi, sampai sekarang belum bisa terpenuhi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja bakal memberikan subsidi upah kepada pekerja (formal) yang gajinya dibawah Rp 5 juta. Melalui Permenaker Nomor 14 tahun 2020 berisi tentang pedoman dan kriteria, besaran, dan tata cara pemberian bantuan subsidi upah. Mereka yang memenuhi syarat bakal mendapatkan subsidi senilai Rp 600 ribu per bulan. Per pekerja akan mendapatkan selama 4 bulan.

Teknis pencairannya melalui rekening masing-masing dengan dua kali pencairan. Sehingga, masing-masing pekerja akan mendapatkan 2,4 juta (dengan dibagi dua kali pencairan masing-masing Rp 1,2 juta).

Arie menambahkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan sendiri hanya sebatas mendata kepesertaan (calon penerima subsidi upah). Soal uang dan mekanisme pencairan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat (Kemenaker). “Niat pemerintah dalam pemberian subsidi upah pekerja ini paling tidak untuk meringankan beban ekonomi pekerja akibat dampak Covid-19 ini. Dan kami dari BPJS siap membantu menyiapkan datanya,” tegasnya.

Subsidi upah pekerja ini sedianya dijadwalkan pada 14 Agustus lalu. Namun, melihat perkembangan terbaru, pihak pemerintah pusat menginginkan ada perpanjangan pendaftaran pekerja. Sehingga, diputuskan terakhir pada 20 Agustus atau hari ini. Semua data yang masuk melalui BPJS Cabang seluruh Indonesia akan divalidasi dan diverifikasi di tingkat pusat.
Setelah data sudah valid, diharapkan launching subsidi upah pekerja ini bakal dilakukan Presiden Joko Widodo pada 25 Agustus mendatang.

Lantas kapan pencairannya? Mungkin pertanyaan ini yang ditunggu banyak pekerja. Arie sendiri mengaku hal itu menjadi domain pemerintah pusat. Pihaknya berharap jika data sudah divalidasi dan verifikasi pusat, maka tinggal menunggu proses pencairan. “Soal kapannya itu kewenangan kementerian,” cetusnya.

Secara nasional pekerja yang ditargetkan mendapat subsidi upah sebanyak 13,7 juta tenaga kerja. Mereka yang bakal mendapatkan subsidi itu harus memenuhi syarat-syarat. Diantaranya; Harus WNI. Dibuktikan dengan e-KTP. Yang bersangkutan terdaftar aktif melalui BP Jamsostek dengan dibuktikan kartu kepesertaan. Dia adalah pekerja atau buruh penerima upah/gaji. Basis datanya tercatat pada posisi Juni 2020.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.