Pasuruan (wartabromo) – Dijalankannya kesepakatan Forum Komunikasi Kepala KUA se-Jatim untuk tidak melayani pernikahan di luar jam kerja termasuk hari besar/libur oleh Kantor urusan Agama di Pasuruan membuat warga merasa resah.
M. Munif (38) salah seorang warga Bakalan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan mengaku sangat keberatan jika Kantor Urusan Agama tidak melayani pernikahan di luar jam kerja atau di luar KUA. Pasalnya, pernikahan yang dilangsungkan di rumah biasanya disertai dengan kegiatan walimatul nikah atau slametan sebagai ungkapan rasa syukur dengan mengundang tetangga sekitar.
“Menikah di rumah terasa lebih nyaman dan sakral. Kalau di KUA kan paling cuma ada penghulu dan dua orang saksi,” ujar Munif saat ditemui wartabromo, Selasa (3/12/2013).
Pria yang mengaku melangsungkan pernikahannya di rumahnya dengan cara mengundang penghulu tersebut bahkan tidak merasa keberatan jika memang diminta uang lebih atau memberikan hadiah bingkisan bagi penghulu KUA yang didatangkan.
“Saya kira itu tidak masalah, bingkisan itu kan wajar sebagai ungkapan rasa syukur dengan mereka ( penghulu),” tandas Munif.
Hal yang sama juga disampaikan Subekhi, pria lajang asal Kecamatan, Bangil, Pasuruan. Menurutnya, protes yang dilakukan oleh sejumlah Kepala KUA untuk tidak melayani permintaan calon pengantin, menikah di luar jam kerja, sah-sah saja dilakukan. Namun, dirinya sangat tidak sependapat, jika pemberian yang diberikan kepada para penghulu saat bertugas di luar jam kerja, dijadikan alasan ketakutan para Kepala KUA tersebut.
“Memberikan bingkisan atau tambahan bagi penghulu saat bertugas diluar jam kerja kan gak masalah. Tergantung niat dan kemampuan calon mempelai,” ujar Subekhi.
Namun demikian, lanjut bekhi (sapaan akrabnya), transparansi biaya nikah sebesar Rp. 30.000 sebagaimana yang telah diatur dalam PP 47 tahun 2004 harus disampaikan dengan baik sehingga tidak terjadi mark up biaya nikah dalam pelaksaannya terutama di luar jam kerja.
Selama ini, untuk bisa melaksanakan pernikahan di luar jam kerja atau Kantor urusan Agama (KUA) harus atas didasarkan atas permintaan calon pengantin serta mendapatkan persetujuan dari Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yakni Kepala KUA setempat. (yog/yog)