Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang perempuan di Pasuruan curhat di media sosial (medsos) tentang ibunya yang, menurutnya, dipaksa jadi pasien Covid-19. Pihak rumah sakit mengatakan pemaksaan itu tidak benar.
Perempuan yang curhat melalui akun Facebook-nya itu bernama Rani (35) warga Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Curhatannya itu sudah dibagikan 578 akun lain dan setidaknya mendapat 343 komentar.
Plt Direktur RSUD Dr. R. Soedarsono, Tina Soelistiani mengatakan, secara kronologis, pasien tersebut datang ke rumah sakit dan langsung dilakukan screening. Setelah itu pihak rumah sakit melakukan anamnesa terhadap pasien.
Kemudian pasien tersebut dilakukan rapid tes dan dilanjutkan pemeriksaan penunjang lainnya seperti foto rontgen dan pemeriksaan di laboratorium. Hasil rapid tes pasien menunjukkan non reaktif.
Namun, menurut Tina, walaupun non reaktif pasien tersebut mengalami gejala yang terindikasi Covid-19. Sebab pasien ini datang ke rumah sakit dengan kondisi sesak napas berat.
Hasil diagnosa dokter spesialis, pasien ini mengalami penurunan kesadaran dan gagal napas berat, karena dari hasil foto rontgen menunjukkan adanya pneumonia berat. Selain itu dari hasil pemeriksaan lab, fungsi paru-parunya juga sangat menurun.
“Diagnosa dari dokter spesialis, gagal napas berat, probable Covid-19, dan diabetes,” kata Tina kepada WartaBromo, Selasa (04/08/2020).
Pasien ini diketahui masuk rumah sakit pada Minggu (03/08/2020) pukul 03.00 WIB dan meninggal dunia pukul 06.30 WIB. Tina melanjutkan, karena diagnosanya pasien adalah probable Covid-19, maka sesuai peraturan menteri kesehatan harus dimakamkan dengan protokol kesehatan.
Mengenai kabar adanya pemaksaan untuk menandatangani surat pernyataan, Tina menepis hal tersebut. Menurutnya, dokter tidak memaksa dan telah memberikan keterangan dengan benar.
“Tidak ada kami memaksa. Saya sudah tanyakan langsung ke dokter yang merawat,” imbuh Tina. (tof/ono)
Simak videonya: