Jakarta (WartaBromo.com) – Bulan ini, gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan cair. Besaran gaji 13 yang didapatkan pun berbeda-beda.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan dalam keterangannya mengungkap, anggaran gaji ke 13 tahun ini yaitu Rp 28,5 triliun. Komponen gaji yang akan cair yakni gaji pokok dan tunjangan melekat (untuk keluarga dan jabatan). Tunjangan kinerja tak diberikan pada tahun ini.
“Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi,” lanjutnya dilansir dari Kompas.
Baca juga: Siap-Siap! 1,6 Juta ASN Tenaga Administrasi Akan Diseleksi dan Dipindah ke Desa
Besaran gaji ke 13 ini dihitung berdasarkan golongan dalan lama kerja atau disebut juga Masa Kerja Golongan (MKG), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut besarannya:
Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Lebih lanjut, tunjangan melekat secara rinci terdiri dari tunjangan anak, suami/istri dan tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp35 ribu untuk golongan I dan II. Kemudian untuk golongan III sebesar Rp37 ribu.
Sementara untuk tunjangan suami/istri, besarannya 5% dari gaji pokok. Terakhir tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok, dengan hitungan per anak. Maksimal 3 anak yang mendapatkan tunjangan. (may/ono)