Pasuruan (WartaBromo.com)- Dua orang diamankan Polres Pasuruan Kota sebagai buntut pengambilan paksa jenazah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/07/2020) lalu.
Oleh polisi, keduanya diduga berperan sebagai provokator pada peristiwa yang berlangsung di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok itu.
Sayang, hingga berita ini ditulis, Kapolres Pasuruan Kota AKBP. Arman belum bersedia membuka identitas dua orang dimaksudkannya itu.
“Yang pasti, mereka bukan dari pihak keluarga,” kata Kapolresta di sela kegiatan di UPT LKD Kabupaten Pasuruan di Pandaan, Jumat (17/07/2020).
Kapolresta menyayangkan peristiwa itu. Apalagi, kasus serupa juga pernah terjadi di daerah lain yang berujung pada proses hukum.
“Tentu ini sangat disayangkan. Itu merugikan kita bersama. Bayangkan, jenazah Covid-19, berapa yang menyentuh langsung dan kemungkinan bisa tertular,” terang Arman.
Arman menegaskan bahwa dua orang yang diamankan, kini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolresta. Yang pasti, keduanya diduga sebagai pihak yang memprovokasi warga untuk menolak proses pemakaman sesuai protokol.
“Dua orang ini bukan dari keluarga, tapi warga yang ikut mengantar jenazah ke pemakaman. Justru kalau dari keluarganya sudah ikhlas dan tidak ada upaya yang mengarah pada provokasi,” terangnya.
Dijelaskan Kapolresta, bila dugaan tersebut terbukti, mereka bisa dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Seperti diketahui, prosesi pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 asal Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/07/2020) lalu mengundang kehebohan.
Pasalnya, usaha Gugus Tugas untuk melakukan pemakaman sesuai protokol kesehatan ditolak warga. Mereka bahkan merebut paksa peti jenazah.
Tak hanya itu. Warga juga membuka peti jenazah pasien positif berusia 29 tahun dan memakamkannya tanpa prosedur kesehatan. (mil/asd)