Probolinggo (wartabromo.com) – Ada kelebihan pembayaran perjalanan dinas (perdin) di Sekretariat DPRD Kota Probolinggo. Temuan itu, termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, atas keuangan Pemkot Probolinggo Tahun Anggaran 2019.
Dalam LHP itu, disebutkan ada kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp12.427.250 di Sekretariat DPRD. Juga ada kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan gedung kantor sebesar Rp23.133.118. Selain itu ada lagi kelebihan sewa tenda Rp 24.472.728 pada kegiatan reses DPRD tidak sesuai realisasi sebenarnya.
Atas temuan BPK itu, pimpinan dewan menilai, pengelolaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, tidak tertib.
“Pengelolaan persediaan pada unit kerja belum tertib,” kata Wakil Ketua DPRD setempat, Fernanda Zulkarnain.
Untuk itu, dewan merekomendasikan agar Sekretariat DPRD mengusulkan perubahan Peraturan Wali Kota Probolinggo tentang Standar Biaya Umum. Yakni terkait standar harga sewa kendaraan untuk perjalanan dinas. Hal lainnya adalah biaya sewa perlengkapan kegiatan reses DPRD.
Dewan sendiri menggelar Rapat Paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, atas keuangan Pemkot Probolinggo Tahun Anggaran 2019, pada Senin, 13 Juli 2020. “Kami minta, inspektorat jangan hanya mengawasi administrasinya. Tetapi pengawasan dalam pemanfaatan anggaran juga harus diawasi ketat,” ujar politisi Golkar itu. (saw/ono)