Kawanan Pengeroyok Remaja Pandaan Digulung Polisi

3769

Bangil (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan menggulung 6 dari 7 pelaku penculikan dan pengeroyokan seorang remaja asal Kecamatan Pandaan. Kekerasan terjadi dipicu dendam terhadap korban yang dianggap kerap mengintimidasi adik salah seorang pelaku.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu (10/06/2020) lalu, tepatnya di sekitaran Exit Tol Randupitu, Gempol.

Pengeroyokan itu dialami Geovani Adi Suryanto, remaja 17 tahun berasal dari Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan.

Remaja tersebut diketahui mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan wajah. Bahkan sempat kritis selama satu minggu.

Sebelum dikeroyok, korban diculik dengan menggunakan mobil. Selama perjalanan, korban dipukuli, selanjutnya begitu sampai di Exit Tol Randupitu, korban sudah ditunggu oleh teman-teman pelaku dan dihajar hingga babak belur.

“Berdasarkan identifikasi awal, ada 7 pelaku yang melakukan pengeroyokan. Dari 7 orang ini, 6 pelaku sudah kita amankan dan kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Sedangkan satu DPO (daftar pencarian orang) masih kita kejar,” kata Rofiq dalam keterangan persnya di Halaman Mapolres Pasuruan, Kamis (09/07/2020) siang.

Keenam pelaku di antaranya Dwi Kurniawan (19), warga Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan. Kemudian Muhammad Suparman (23), Kolek Budi Santoso (21); Iik Yofi (42), Makhfud (40); dan Muhammad Abidin (20), yang semuanya berasal dari Desa Randupitu, Kecamatan Gempol.

Kata Rofiq, pengeroyokan terhadap korban dipicu rasa sakit hati dan dendam dari pelaku bernama Dwi Kurniawan yang tak lain adalah kakak kandung dari Bunga (nama samaran) alias mantan pacar korban.

Pelaku merasa terusik lantaran korban tak terima ketika diputus oleh adik perempuanya. Geovani disebutkan oleh pelaku, sering datang ke rumahnya dengan marah-marah. Bahkan mengancam akan membondet rumah pelaku.

“Jadi pelaku ini jengkel dan terusik karena seringkali rumahnya didatangin. Adik pelaku sering dilabrak, bahkan rumahnya beberapa kali dilempar batu, bahkan korban mengancam akan membondet rumah dan berani menantang rumah warga,” ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni mobil sedan, sebuah celurit, 4 buah batu, 3 HP,  berikut jaket, dan celana.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 2 subs pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara, subs pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan subs pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (mil/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.