Pajarakan (wartabromo.com) – Akun facebook bernama Masuk Pak Eko dilaporkan ke Polres Probolinggo oleh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo pada Jumat, 3 Juli 2020. Sebab, akun medsos itu, dinilai mencemarkan nama baik LSM ini.
“Karena dia berkomentar tidak sesuai dengan fakta dan data. Toh salah satu oknum yang kena OTT kasus pemerasan Kades Karanggeger bukan dari anggota kami. Jelas ini pencemaran nama baik kami,” ujar Humas LIRA Kabupaten Probolinggo, Nofal Yulianto.
Pihaknya, kata Nofal, tidak akan mencabut laporan yang sudah diterima Satreskrim Polres Probolinggo. Kasus ini dipastikan dituntaskan, meski yang bersangkutan meminta maaf. Sikap itu dimaksudkan agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi netizen.
“Kami kawal sampai tuntas. Biar jadi pelajaran bagi siapapun. Ini sudah melanggar Undang-Undang ITE. Kalau menyebut oknum, masih kami maklumi. Tapi dia menyebut dengan sengaja lembaga kami,” tegasnya.
Laporan itu bermula ketika akun Masuk Pak Eko mengomentari postingan berita di salah satu grup FB, terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid atau AW, warga Kecamatan Kraksaan.
Dalam komentarnya, menandai nama FB LSM LIRA dan mengatakan AW bagian dari LSM LIRA.
“Bisa, pengemis bersepatu. Kerja 0 pungutan banyak. Anak buah nya Lsm Lira Kab Probolinggo,” tulis akun Masuk Pak Eko di kolom komentar.
Komentar itu, mengundang perhatian netizen lainnya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan menegaskan akan menindaklanjuti. “Kami tindaklanjuti dan akan mencari pelaku,” ujar perwira asal Surabaya itu. (cho/saw)