Kraksaan (wartabromo.com) – Seorang nelayan asal Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo didapati menangkap penyu sisik (Eretmochelys imbricata). Sempat diamankan, si nelayan dilepaskan setelah nyatakan tak ulangi pelanggaran di lautan ini.
Penangkapan hewan dilindungi itu terungkap ketika pria berinisial A mengunggahnya di media sosial facebook pada 15 Juni 2020. Ia terlihat menggotong, bahkan menggendong penyu di atas perahunya pada malam hari. Tak hanya menangkap, ia malah mengenakan kaos oblong ke tubuh penyu.
Postingan itu, karuan saja mendapat kecamatan dari netizen, terutama pemerhati lingkungan dan satwa liar.
“Ada pemerhati satwa yang melaporkan postingan itu ke kami. Kemudian melalui Babinsa Kalibuntu, kami melakukan klarifikasi tentang kebenaran tersebut. Termasuk melakukan pembinaan kepada pelaku,” terang Danramil 0820/12 Kraksaan, Kapten. Inf Mattali pada Jumat, 26 Juni 2020.
Saat diklarifikasi oleh Babinsa yang ditemani perangkat desa Kalibuntu, A mengakui perbuatannya. Penyu itu, menurut A tersangkut jaring ikan dan tak sengaja ditangkap. Selain iseng, A juga mengaku tak mengetahui jika Penyu Sisik termasuk hewan yang dilindungi oleh negara. “Pengakuannya baru pertama kali,” lanjut Kapten Mattali.
Aparat kemudian meminta A menghapus postingan di facebook, karena dikhawatirkan menimbulkan polemik di antara pemerhati lingkungan dan nelayan. Bahkan, implikasinya juga bisa berlanjut pada ranah hukum. Untuk itu, A diminta membuat surat pernyataan tidak akan menangkap Penyu Sisik atau hewan yang dilindungi lainnya.
“Pelaku, kita berikan peringatan, pemahaman, dan pembinaan, selama bisa dikendalikan dan bisa diarahkan dengan baik, maka tidak perlu sampai ke ranah hukum. Yang bersangkutan sudah kami bina dengan surat pernyataan sebagai efek jera agar tidak mengulanginya. Ini salah satu fungsi TNI dalam menjaga kekayaan hayati negara,” tandas Danramil Kraksaan.
Ketua Komunitas Pelindung Rimba dan Satwa Liar Indonesia (PERISAI) Zainal Abidin Fadila berharap kejadian di Desa Kalibuntu adalah yang terakhir.
“Kalau hanya ingin eksis di media sosial unggahlah hal – hal yang baik bagi alam. Jika penyu itu tersangkut jaring langsung saja lepaskan tanpa harus menyiksanya. Penyu termasuk satwa yang rentan dan ini bisa membahayakannya,” ujarnya secara terpisah.
Penyu merupakan satwa dilindungi sseusai UU No.5/1990 dan PP No.7/1999. Bahkan Badan konservasi dunia (IUCN) telah memasukkan penyu sisik dan penyu belimbing, sebagai satwa yang sangat terancam punah (critically endangered).
“Kami sangat menyayangkan hal ini, terlihat jelas, bahwa penyu tersebut sangat ketakutan karena diperlakukan semena – mena. Bisa jadi hal ini karena ketidaktahuan dan minimnya sosialisasi dan edukasi dari instansi terkait kepada para nelayan dan masyarakat tentang hewan laut yang dilindungi undang-undang,” tandas Zainal. (cho/saw)