Beda Kesimpulan Badan Kehormatan Dewan

1197

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan memberikan kesimpulan berbeda atas dugaan keterlibatan anggota dewan dalam proyek pengadaan masker.

Pada Agus Suyanto, BK memutuskan yang bersangkutan melanggar kode etik hingga layak diberi teguran keras. Sementara keputusan sebaliknya diberikan pada 7 anggota dewan lainnya.

Merujuk salinan rekomendasi yang didapat media ini, Kamis (25/06/2020) keputusan pelanggaran etik itu didasarkan atas status Agus sebagai pembina Himpunan Asosiasi IKM-UKM (HIAS).

HIAS sendiri, pada pengadaan masker mendapat kuota pengerjaan sebanyak 1 juta masker dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Dimana, seluruh pembiayaannya ditanggung oleh APBD.

Status sebagai pembina HIAS itu menjadi salah satu pertimbangan BK memutuskan AS patut diduga melanggar kode etik. Sebagaimana diatur dalam UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR/DPRD.

BK menilai, status pembina AS di HIAS sejalan dengan maksud larangan ‘pekerjaan lain’ yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD.

“Hasil klarifikasi pengurus HIAS dan juga akta organisasi, AS (Agus Suyanto) ini tercatat sebagai pembina. Dan itu juga diakui yang bersangkutan,” kata anggota BK, Najib Setiawan.

Selain mendalami keterangan dari sejumlah pihak, bukti lain yang BK dipakai pertimbangan adalah video AS yang tengah nyablon masker di tempat saudaranya.

Najib menyebut, beberapa rangkaian bukti itulah yang membuat ketua dan empat anggota BK lainnya menyimpulkan AS diduga kuat melanggar kode etik.

Lain halnya dengan Agus, kesimpulan berbeda diberikan BK kepada 7 anggota dewan lain yang diduga menerima pekerjaan masker di luar jatah HIAS.

Mereka adalah Saifullah Damanhuri, Rudy Hartono, Sugiarto, Nik Sugiarti, Eko Suyono, Yusuf Danial dan Ilyas. Terhadap mereka, BK menyebut tidak ada cukup bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam pengadaan masker.

“Tidak cukup bukti dan hal-hal lain yang menguatkan keterlibatannya dalam pengerjaan masker,” tulis BK dalam kesimpulan yang diterima media ini.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan masker Pemkab Pasuruan untuk diberikan kepada masyarakat imbas pandemi Covid-19. Total 2, 3 juta masker yang dibuat kala itu.

Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program ini. Dengan rincian masing-masing 1,5 juta dan 800 ribu masker.

Nah, pada Disperindag, untuk 1 juta masker pengerjaanya diberikan kepada HIAS. Dimana, AS tercatat sebagai salah satu pembinanya.

Sedangkan 500 ribu, ‘diberikan’ kepada sejumlah pihak. Mulai dari kalangan LSM, wartawan, anggota dewan hingga Wakil Bupati. Sesuai data dokumen yang didapat media ini.

Baik Wakil Bupati maupun ketujuh anggota dewan dimaksud menepis data itu. Mereka mengaku tak tahu menahu perihal data tersebut, bahkan merasa dicatut.

Dihubungi media ini dalam sebuah kesempatan, Edy mengakui daftar pembuat masker yang berisi 31 nama dari berbagai latar belakang itu. Namun, ia menyebut keterlibatan mereka hanya sebagai katalisator-fasilitator.

“Mereka hanya fasilitator. Karena kan tidak semua IKM-UKM kami punya datanya, tidak semua kami tahu,” katanya. Karena itu, untuk kontrak dan pelaksana kegiatan, tetap dilakukan IKM-UKM bersangkutan secara langsung.

Sementara itu, disinggung soal hasil pemeriksaan oleh BK, Agus mengaku belum menerimanya. Namun, ia sudah mendengar dari beberapa media.

“Sampai saat ini saya belum menerimanya. Tapi, jika apa yang saya dengar itu benar, saya siap untuk membela diri,” kata Agus.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.