Bangil (wartabromo) – Pengadilan Negeri Bangil menangkan Polres Pasuruan dalam sidang gugatan pra-peradilan atas penetapan Kades Suwayuwo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan, Abdul Mujib, sebagai tersangka korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) 2010-2012. Atas keputusan hakim penolak permohonannya tersebut, istri tersangka Lilik Rahmawati sebagai pihak pemohon merasa didholimi. “Saya didholimi. Orang jujur kalah oleh uang,” ujar Lilik sembari berlalu, usai putusan yang dibacakan hakim Rudita Setia Herawan di PN Bangil, Senin (18/11/2013).Penolakan permohonan pra-peradilan itu membuat ratusan pendukung kades yang datang kecewa. Beberapa warga tampak menangis, sementara Lilik sendiri yang tengah hamil juga harus dipapah saat keluar ruangan sidang.
Pihak PN Bangil menyatakan, keputusan hakim tersebut berdasarkan fakta dan bukti di persidangan. “Pertimbangan keputusan hakim karena hakim menilai penetapan tersangka sudah memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Humas PN Bangil Haris Budiarso.
“Keyakinan pemohon bahwa penangkapan dan penetapan Abdul Mujib sebagai tersangka melanggar Pasal 18 KUHAP tentang perintah penangkapan dan PP nomor 72 tahun 2005 pasal 23 ayat 1 tentang Desa tidak terbukti di dalam persidangan. Terbukti bahwa surat pemanggilan sebagai tersangka sudah diterima oleh keluarga terdakwa dan sudah adanya persetujuan dari bupati tentang penyelidikan, penyidikan dan pemanggilan tersangka,” jelas Haris.
Sidang putusan dihadiri ratusan warga Desa Suwayuwo. Untuk menjaga aksi anarkis, dua atuan setingkat kompi (SSK) Dalmas Polres Pasuruan dan satu pleton Brimob Polda Jatim disiagakan. Bubaran warga yang konvoi dengan motor dan pick up membuat Jalan Raya dr Soetomo Bangil macet. (fyd/fyd)