Pasuruan (Wartabromo.com) – Calon Jamaah Haji (CJH) yang batal berangkat tahun ini dapat membatalkan pendaftaran atau menunda pelunasan. Ketentuan tersebut keluar seiring keluarnya putusan pemerintah untuk pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020.
Syam Resfiadi, Ketua Umum Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) di beberapa sumber mengungkapkan, ada tahapan yang harus dilalui apabila ingin refund dana haji. Berikut tata caranya:
1. Para CJH harus mengajukan pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Permohonan tersebut dibuat dalam bentuk surat pernyataan pembatalan yang disertai meterai Rp 6.000;
2. Para CJH juga harus melengkapi berbagai dokumen. Mulai dari fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga surat nikah bagi yang sudah menikah. Tak ketinggalan, sertakan nomor rekening bank untuk memudahkan transaksi;
3. Selanjutnya, PIHK akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama (Kemenag) untuk dibuatkan surat keterangan. Surat keterangan tersebut ditujukan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Tujuannya, agar dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK dapat dicairkan;
4. Setelah uang diterima, PIHK akan segera mengirimkan uang ke CJH dengan pemotongan dana sesuai biaya-biaya yang diperlukan. Nominal pemotongan variatif, dengan standar minimum senilai US$300 per orang. Biasanya, proses pengembalian dana ke CJH memakan waktu 7 hari kerja.
Ditambahkan, bagi CJH reguler dapat dibatalkan melalui Kantor Wilayah Kemenag di provinsi masing-masing. Saat ini, semua proses baik pembatalan CJH khusus atau reguler dilakukan secara manual.
Meski begitu, Syam mengimbau agar CJH tidak membatalkan pendaftaran hajinya. Pasalnya, akan berisiko tidak menjadi prioritas keberangkatan haji pada tahun berikutnya dan ada biaya admin yang harus ditanggung. (bel/may)