Pasuruan (wartabromo) – Empat orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pasuruan resmi dilantik hari ini, Rabu (13/11/2013).
Mereka adalah tiga orang anggota asal PKNU yakni Sirojudin menggantikan Muhammad Mujibbuda’wat yang duduk di Komis D kemudian Muhammad Suabi yang menggantikan Yahya Najib, Ali Bukaidi yang menggantikan Muhammad Rafiqi dan satu orang anggota asal PDI-Perjuangan yakni Andi Sutarto menggantikan Doko Sukirno.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sobich Asrori yang memimpin pengambilan sumpah jabatan menjelaskan, Rapat Paripurna Istimewa tersebut didasarkan atas turunnya SK Gubernur Jawa Timur, Soekarwo beberapa waktu lalu.
“Amanat Gubernur melalui SK tersebut yakni melaksanakan agenda pelantikan secepatnya,” ujar Sobich saat ditemui wartabromo.
Dirinya mengaku, rencana pelantikan tersebut sebenarnya sudah cukup lama dan molor namun setelah turunnya SK Gubernur tersebut pihak DPRD akhirnya memutuskan untuk melaksanakannya.
“Perkara nanti ada gugatan, ya silahkan saja ke Gubernur,”lanjut Sobich.
Seperti diketahui sebelumnya, dua orang anggota DPRD asal FPKNU sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangil atas rencana PAW tersebut. Namun pihak Pengadilan akhirnya menolak gugatan yang dilayangkan oleh Mujibuda’awat dkk.
Pengambilan sumpah jabatan anggota PAW DPRD Kabupaten Pasuruan sendiri dihadiri pula oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.(yog/yog)