Jakarta (WartaBromo.com) – Dewan Pers mendorong insentif ekonomi bagi industri media massa. Insentif dimaksudkan agar daya hidup pers nasional tetap berlangsung.
Ada 7 poin dituliskan oleh dewan pers bersama Asosiasi Perusahaan Media dan
Asosiasi Profesi Media tersebut.
Poin-poin untuk keberlanjutan bisnis media itu adalah:
- Mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.
- Mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.
- Mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei – Desember 2020.
- Mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.
- Mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.
- Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
- Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.
(Aspirasi ini diajukan sebatas dalam konteks periode pandemi Covid-19)
Hal yang mendasari Dewan Pers dan pelaku media memberikan usulan kepada pemerintah di antaranya disebutkan jika keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 ditentukan dalam menangani komunikasi.
Pengalaman banyak negara menunjukkan, kegagalan menangani pandemi Covid-19 juga disebabkan oleh kecenderungan meremehkan aspek-aspek komunikasi publik terkait dengan situasi krisis yang sedang terjadi.
Sehingga, industri media satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif.
“Dalam konteks inilah, kami menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 ini,” akhir kalimat rilis Dewan Pers bersama Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media. (red)