Pensiun dari Kadispendik, Harta Iswahyudi Dilaporkan Turun Rp 2 M Lebih

1920

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Purnatugas sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Pasuruan, harta Iswahyudi didapati turun sekitar Rp 2 miliar lebih.

Kepastian itu terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khusus akhir masa jabatan yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Maret 2020 lalu.

Dalam laporan setebal dua halaman itu, harta Iswahyudi tercatat sebesar Rp 7, 74 miliar. Angka tersebut turun bila dibanding laporan periode pada 31 Desember 2018 silam.

Saat itu, total kekayaan Iswahyudi yang masih menjabat sebagai Kadispendik sebesar Rp 10, 04 miliar. Terdiri dari empat item tanah dan bangunan; tiga di Pasuruan dan satu di Malang sebesar Rp 5, 48 miliar.

Lalu, ada juga tiga alat transportasi berupa dua mobil dan satu unit sepeda motor senilai Rp 476 juta. Plus kas dan setara kas sebesar Rp 4, 08 miliar.

Pada akhir masa jabatannya, Iswahyudi melaporkan adanya penurunan harta yang dimilikinya. Dari yang semula Rp 10, 04 miliar menjadi Rp 7, 74 miliar.

Merujuk dokumen LHKPN yang didapat WartaBromo.com, sejatinya item harta Iswahyudi tidak banyak mengalami perubahan. Hanya berkurang satu item.

Satu item imaksud adalag mobil Toyota LC Prado tahun 2005 senilai Rp 215 juta yang tidak lagi tercantum pada LHKPN akhir jabatan. Sementara jumlah tanah dan bangunan masih tetap sama; empat item.

Yang menarik, kendati masih sama, nilai keempat tanah dan bangunan tersebut dilaporkan mengalami penyusutan nilai. Misalnya, dua item tanah dan bangunan masing-masing seluas 182 meter persegi di Pasuruan.

Pada laporan sebelumnya, nilai masing masing tanah tersebut dilaporkan sebesar Rp 1,78 miliar. Namun, pada akhir jabatan, nilai keduanya menyusut ebesar Rp 750 juta.

Lalu, ada juga aset tanah dengan ukuran sama persis yang juga mengalami penyusutan Rp 250 juta. Padahal, pada laporan sebelumnya, nilainya mencapai Rp 728 juta.

Kondisi berbeda terjadi pada aset tanah dan bangunan seluas 267/480 meter persegi yang ada di Malang. Oleh Iswahyudi, nilai aset ini dilaporkan mengalami kenaikan dari Rp 1, 3 miliar menjadi Rp 1, 35 miliar.

Atas laporan yang disampaikan Maret lalu itu, KPK telah melakukan verifikasi pada 13 April silam. Namun KPK menggarisbawahi bahwa dokumen tersebut tidak bisa menjadi dasar bahwa harta kekayaan itu tidak terkait tindak pidana.

“Apabila di kemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis KPK. (asd/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.