Pasuruan (Wartabromo.com) – Selama puasa, umat muslim harus menahan lapar dan dahaga dari terbitnya matahari sampai terbenamnya matahari. Namun, tak sedikit pula yang tepat makan di tempat umum.
Tahukah bolo, ada beberapa negara yang memiliki peraturan ketat selama Ramadan. Bahkan, negara tersebut menindak tegas orang yang ketahuan makan dan minum di depan umum di siang hari. Hukumannya ada yang denda bahkan kurungan penjara.
Nah agar lebih jelas, Wartabromo telah merangkum dari beberapa sumber negara-negara mana saja yang memiliki peraturan ketat selama Ramadan.
1. Arab Saudi
Arab Saudi menjadi salah satu negara yang aturannya paling ketat. Pemerintah melarang siapapun, baik orang muslim atau non-muslim makan atau minum saat siang hari selama Ramadan.
Biasanya, pemerintah menurunkan Mutawa, atau polisi di sekitar Mekah. Mereka bertugas untuk memastikan tidak ada orang yang makan dan minum di sekitar sana.
Apabila ada yang tertangkap tengah minum atau makan di tempat umum, maka Mutawa akan menangkap mereka. Itu lantaran mereka dianggap melanggar kebijakan. Hukumannya tak main-main, yakni kurungan penjara.
2. Brunei Darussalam
Hampir 90% populasi warga Brunei Darussalam menganut agama Islam.
Brunei juga salah satu negara Asia yang masih mempertahankan sistem kerajaan Islam.
Selama Ramadan, pemerintah Brunei meminta seluruh warganya menghormati bulan suci. Semua penduduk dilarang makan dan minum di tempat umum. Apabila tertangkap, mereka wajib membayar denda yang sangat mahal yaitu sekitar B$ 4,000 (Rp 47,5 juta).
3. Kuwait
Menjadi salah satu negara terkaya di dunia, Kuwait miliki peraturan super ketat selama Ramadan. Semua warganya dilarang makan dan minum di tempat umum selama waktu ibadah puasa berlangsung.
Menurut pemerintah Kuwait, warga dan para ekspatriat harus memperhatikan nilai dan tradisi yang ada. Termasuk, menghormati orang yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Nah, bagi yang tertangkap melanggar, akan didenda sebanyak 100 dinar (Rp 4,7 juta). Selain membayar denda, hukuman kurungan penjara selama satu bulan juga diterapkan. Hukuman ini berlaku untuk semua penduduk Kuwait yang beragama Muslim atau non-Muslim lho.
4. Pakistan
Sejak tahun 1980, pemerintah Pakistan melarang semua restoran buka selama waktu berpuasa. Warganya pun dilarang makan atau minum di tempat umum. Bagi yang ketahuan makan dan minum di tempat umum, akan dipenjara selama 3 bulan atau membayar denda sekitar RS 25,000 (Rp 4,1 juta).
Sekadar diketahui, warga Pakistan tidak hanya menghadapi hukuman dari pemerintah. Pakistan juga memiliki banyak organisasi Islam yang bertugas mengawasi setiap sudut jalan. Tujuannya, untuk memastikan tidak ada orang yang melanggar aturan. Hukumannya pun beragam, mulai dari teguran hingga tindakan lainnya. (bel/may)