Pasuruan (WartaBromo.com)- Pabrikan alas kaki, PT. Karya Mitra Budi Sentosa (KMBS) Pandaan, Kabupaten Pasuruan sepertinya kelimpungan menyikapi kondisi ekonomi belakangan ini.
Terbaru, perusahaan yang produknya banyak diekspor ke berbagai negara di Eropa itu memutuskan untuk membayar gaji karyawan sebesar 50 persen. Sementara sisanya, ditunda hingga batas waktu tidak ditentukan.
Beberapa karyawan yang sempat ditemui media ini mengakui adanya penundaan gaji itu. “Dibayar 50 persen dulu. Sisanya nanti ndak tahu kapan,” ungkap seorang karyawati, singkat.
Pihak manajemen PT. KMBS belum dapat dikonfirmasi terkait kabar penundaan gaji karyawan ini. “Tidak ada Mbak. Silakan buat janji dulu,” kata satpam setempat kepada media ini.
Namun begitu, sebuah memo internal dari Departemen HRD & GA yang ditujukan kepada seluruh departemen banyak beredar di grup-grup percakapan daring.
Bernomor: 05/HRD-GA/KMBS/IV/2020, internal memo yang dibuat per 27 April itu menyampaikan adanya perubahan sistem pembayaran gaji operator periode 15 April 2020.
Pada memonya itu, Manajer HRD & GA, Safioddin menyampaikan bahwa untuk pembayaran gaji periode 15 April yang dibayarkan pada 28 April lalu, hanya dapat diberikan 50 persen.
“Sedangkan sisa gaji yang 50 persen, serta gaji periode 30 April, mengalami penundaan, menunggu informasi selanjutnya dari manajemen,” tulis Safioddin.
Dikatakan Safioddin, surat tersebut sebagai tindak lanjut atas memo sebelumnya denganĀ nomor: 04/HRD-GA/KMBS/IV/2020, tertanggal 21 April perihal perubahan penggajian karyawan. (nul/asd)