Pasuruan (WartaBromo.com) – Sat Reskrim Polres Pasuruan membekuk seorang pemuda diduga telah mencuri motor. Polisi melumpuhkannya dengan berikan tembakan pada kakinya.
Kanit Pidum Sat Reskrim Iptu Maryana mengungkapkan pemuda bernama Nur Huda (24) itu melakukan aksi pada 19 Februari 2020. Ia menggasak moto Vega silver milik Irwan yang terparkir di rumah yang tak jauh dari tempat tinggalnya di Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo.
“TKP di halaman rumah yang termasuk Dusun Tanjekkulon, Desa Jimbaran,” kata Iptu Maryana, Sabtu (25/4/2020).
Dijelaskan oleh Maryana, pemuda dengan potongan rambut jambul itu beraksi sekitar pukul 19.00 WIB, ketika Irwan baru saja masuk ke dalam rumah. Kebetulan Huda mendapati kunci motor masih menancap, hingga mudah saja membawa kabur motor.
Data informasi polisi diketahui, Irwan melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya itu pada 3 Maret 2020. Dengan informasi terbatas yang diterima, polisi mencoba melakukan penyelidikan dan mulai bisa mengidentifikasi pelaku.
Sampai hampir dua bulan kemudian atau tepatnya pada Sabtu (25/5/2020) sekira pukul 2.00 WIB tadi, polisi menangkap Nur Huda.
“Pada saat penangkapan, tersangka melawan sehingga dilakukan tindakan yang prosedur dan terukur,” tandasnya.
Hadiah timah panas itu diterima Huda di kaki kirinya. Kontan saja, si pemuda jambul tersungkur dan kemudian langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan.
Kepada penyidik Reskrim, Huda mengungkapkan kalau motor Vega yang dicurinya itu dijual dengan bantuan Harianto ke seorang warga bernama Malik.
Tak ambil pusing, polisi pun meringkus Harianto dan kini juga meringkuk bareng Huda di sel Mapolres Pasuruan.
“Dijual laku Rp1,5 juta. Kalau korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta,” terang Maryana.
Dari catatan polisi terungkap, Huda merupakan seorang residivis. Ia pernah berurusan dengan hukum sampai dipenjara karena perkara senjata tajam pada 2017 silam. (ono/ono)