Pungutan Liar Insentif Guru PAUD

11054
Dugaan pungutan liar mewarnai pencairan insentif guru PAUD di Kabupaten Pasuruan triwulan pertama tahun ini. Meski sekilas angkanya tak seberapa, namun jika ditotal bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Oleh: Asad Asnawi

SUCIWATI, nama samaran*, begitu semringah. Kabar pencairan duit insentif guru PAUD untuk triwulan pertama tahun ini membuatnya gembira di tengah situasi serba sulit imbas pandemi korona belakangan ini.

Segera setelah hujan reda, ia bergegas mengecek saldo di mesin anjungan tunai (ATM), Selasa (13/04/2020). Dan, benar saja. Duit Rp 900 ribu tercatat masuk di rekening tabungannya itu.

“Ya seneng Mas. Kan lumayan untuk kebutuhan puasa nanti. Apalagi sekarang kondisinya seperti ini,” terang Suciwati saat ditemui di rumahnya di Pandaan.

Tetapi, di tengah kegembiraannya, Suciwati tak bisa menutupi kekesalannya. Sebabnya, duit insentif yang diterimanya itu, harus dipotong Rp 50 ribu untuk diserahkan ke HIMPAUDI (Himpun Pendidikan Anak Usia Dini).

Karena itu, keesokan harinya, Suciwati mendatangi lokasi duit itu diserahkan di Desa Tunggul Wulurung, Pandaan. Sekaligus untuk menandatangani SPj pencairan insentif tersebut.

“Prosesnya memang begitu. Setelah cair, kami tanda tangan SPj, sekaligus untuk menyerahkan uang potongannya itu,” terang Suciwati.

Tidak jelas untuk apa uang potongan itu akan dipergunakan. Saat coba ditanya, pihak pengurus hanya menjawab sekenanya; sebagai sumbangan.

Cerita Suciwati, bukan sekali ini saja potongan insentif itu dilakukan. Tahun lalu, praktik serupa juga berlaku. Denga pola dan modus yang sama. Bahkan, angkanya lebih besar, Rp 60 ribu.

Konon, selain kas Himpaudi, pungutan tersebut untuk oknum di dinas yang membantu pengurusan dana insentif tersebut. Masing-masing Rp 20 ribu. “Tidak ada kuitansinya. Pokok tanda tangan SPj sambil bawa uangnya gitu saja,” ujarnya.

Selain Suciwati, penuturan yang sama juga datang dari Rahmah -juga nama samaran- asal Kecamatan Beji. Kendati tak sebesar di Pandaan, pungutan itu benar adanya.

“Iya ada. Rp 10 ribu per Rp 300 ribu. Jadi totalnya Rp 30 ribu,” ungkapnya. Berbeda dengan di Pandaan, menurut Rahmah, uang potongan itu disebutkan untuk biaya administrasi.

Seperti diketahui, Pemkab Pasuruan memberikan insentif kepada para guru PAUD non-ASN setiap tahun sebagai tambahan pemasukan. Tahun ini, total guru yang menerima insentif ini sebanyak 3.221 orang. Terdiri dari PAUD dan TK.

Besaran tunjangan yang diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan dan cair setiap tiga bulan sekali. Itu berarti, setiap bulan total insentif yang diterima para guru adalah sebesar Rp 900 ribu.

Seorang guru TK lain di Kabupaten Pasuruan yang dikonfirmasi terpisah tak mengelak adanya pemotongan itu. Bahkan, angkanya lebih besar ketimbang pengakuan dua koleganya sebumnya.

“Dipotong Rp 80 ribu, katanya untuk dua pencairan. Padahal, yang kami terima ini baru sekali pencairan untuk triwulan pertama,” kata sumber yang meminta namanya tidak disebut itu.

Yang mengejutkan, menurut ceritanya, praktik seperti ini bukan hanya terjadi sekali. Tapi, sudah berlangsung dari dulu. “Sejak insentif masih Rp 50 ribu sudah ada pungutan seperti itu,” katanya.

Di Kecamatan Purwosari, cerita adanya tarikan dana insentif oleh Himpaudi-IGTK juga terjadi. Dengan motif dan modus yang serupa.

Tidak jelas peruntukan duit potongan dimaksud itu. Dikatakannya, setelah terkumpul di IGTK maupun Himpaudi kecamatan, duit potongan tersebut diserahkan ke dinas.

Menurut cerita yang didapatnya, uang tersebut sebagai bentuk ungkapan terimakasih atas upaya dinas memperjuangkan dana insentif guru.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.